Batam, Nagoyapos.com – Komisi I DPRD Kota Batam akan menindaklanjuti permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus kematian Al Fatih Husnan, balita berusia 2 tahun 8 bulan. Permohonan ini disampaikan langsung oleh orang tua korban, Amir dan Migu, pada Kamis (7/8/2025).
Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Anwar Anas, menegaskan DPRD akan menampung setiap aspirasi masyarakat, termasuk dalam kasus yang menyita perhatian publik ini.
“Kami di DPRD ini pendekatannya non-litigasi, musyawarah. Tapi DPRD juga tidak boleh mengingkari rakyat,” ujarnya.
Baca juga: Pemko Batam Kucurkan Rp2,7 Miliar Dana Bergulir untuk 20 UMKM & Koperasi, Bunga Cuma 4% Per Tahun
Menurut Anwar, permohonan tersebut akan dibahas secara internal sebelum RDP digelar. Semua pihak terkait, termasuk terduga pelaku, akan dipanggil untuk memberikan keterangan. Namun, sebelum pemanggilan, Komisi I akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengetahui perkembangan penyelidikan.
Anwar juga menyoroti adanya kejanggalan dalam kasus ini, khususnya terkait jeda waktu antara kejadian kematian dan pelaporan ke polisi. Ia mengungkapkan korban sempat dibawa ke beberapa klinik dan rumah sakit, sehingga rekam medis menjadi bukti penting untuk penyelidikan.
Baca juga: PLN Batam Salurkan Beasiswa Sahabat Terang untuk 60 Penerima, Dapat Rp 300–500 Ribu per Bulan
“Saya pikir di situ ada rekam medisnya. Itu bisa menjadi bahan bagi kepolisian untuk menyelidiki lebih lanjut,” jelasnya.
Dugaan adanya upaya mediasi yang gagal juga mengemuka, sehingga laporan baru dibuat beberapa bulan setelah kejadian. Kasus ini sempat terhenti setelah praperadilan yang diajukan terduga pelaku, ES, dikabulkan hakim karena alasan prosedural.
Orang tua korban berharap RDP yang digelar DPRD Batam dapat mendorong penegak hukum untuk menelusuri kasus secara adil, transparan, dan tuntas demi memperoleh keadilan bagi putra mereka. (cr)



















