<

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 13 Kg Sabu di Bandara Sultan Syarif Kasim II

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 13 Kg Sabu di Bandara Sultan Syarif Kasim II
Polda Riau bersama AVSEC Bandara SSK II Pekanbaru berhasil menggagalkan penyelundupan sabu (dok polda riau)

Pekanbaru, Nagoyapos – Aksi penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 13 kilogram berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bekerja sama dengan petugas AVSEC Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Penangkapan ini terjadi pada 15 Agustus 2025, saat para pelaku hendak terbang ke Kendari, Sulawesi Tenggara.

Dua pria berinisial A (40) dan AP (28) ditangkap bersama istri masing-masing, DS dan EF. Mereka kedapatan membawa lima koper berisi sabu menuju ruang keberangkatan.

Dari pemeriksaan awal, ditemukan 6 kg sabu dalam 4-6 paket per koper. Kecurigaan petugas AVSEC langsung ditindaklanjuti dengan laporan ke Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau, hingga akhirnya para pelaku dibekuk.

Masih Ada Sabu di Kontrakan

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan hasil interogasi mengarah pada kontrakan para tersangka di Jalan Keliling, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru.

“Penggeledahan dilakukan di rumah kontrakan, ditemukan satu koper berisi 29 bungkus sabu seberat 7 kilogram serta satu unit timbangan digital,” ujar Kombes Putu, Senin (18/8/2025).

Jaringan Besar Terungkap

Dari keterangan tersangka, sabu tersebut diterima dari seseorang berinisial M di sebuah hotel di Pekanbaru. Total barang haram itu berjumlah 15 kg, dibagi dalam 61 bungkus siap edar.

Delapan bungkus sudah dikembalikan ke M, sementara sisanya diamankan polisi dari koper di bandara dan kontrakan.

Selain sabu, polisi juga menyita enam koper, timbangan digital, serta uang tunai. Para istri tersangka turut diamankan, meski mengaku tidak mengetahui aktivitas penyelundupan ini.

Bisnis Maut dengan Bayaran Fantastis

Hasil penyelidikan sementara, tersangka A sudah 5 kali mengantarkan sabu dengan bayaran Rp60 juta per kilogram, sedangkan AP 3 kali dengan bayaran Rp50 juta per kilogram.

Namun dari misi kali ini, keduanya baru menerima Rp10 juta. Sementara bandar besar berinisial H dan kurirnya M masih dalam pengejaran.

Tersangka Terancam Hukuman Berat

Saat ini, para tersangka ditahan di Mapolda Riau. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari jaringan ini.

“Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan besar di balik peredaran sabu ini,” tegas Kombes Putu.

Kasus ini kembali menegaskan Pekanbaru sebagai salah satu jalur rawan penyelundupan narkotika internasional. (ck)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *