Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 797 iPhone dalam Honda CR-V, Nilainya Capai Miliaran!

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 797 iPhone dalam Honda CR-V, Nilainya Capai Miliaran!
Beginilah penampakan iPhone dalam kardus yang coba diselundupkan keluar Batam (ist)

Batam, Nagoyapos – Upaya penyelundupan ratusan unit iPhone kembali digagalkan oleh Bea Cukai Batam. Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) berhasil mengamankan 797 unit ponsel pintar berbagai tipe yang disembunyikan di dalam sebuah mobil Honda CR-V di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Batam, pada Sabtu (27/9/2025).

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, membenarkan adanya penindakan besar ini.

Example 300x600

“Benar, ada pengungkapan. Untuk detailnya nanti akan kami ekspose,” kata Zaky seperti dilansir liputan6, Selasa (30/9/2025).

Modus Penyelundupan

Ratusan iPhone itu ditemukan tersusun rapi di dalam koper yang dimuat dalam mobil Honda CR-V dengan nomor polisi BP 1291 AE. Mobil tersebut sebelumnya menyeberang menggunakan kapal feri KMP Barau menuju Pelabuhan Tanjung Uban, Bintan.

Dugaan awal, ponsel-ponsel ilegal tersebut akan diedarkan di sejumlah wilayah Indonesia dengan memanfaatkan momen sepi penumpang di pelabuhan. Namun, gerak-gerik pelaku berhasil dicurigai oleh petugas yang melakukan pengawasan rutin.

Sejumlah pelaku mengaku, jalur Batam–Bintan kerap dijadikan rute alternatif untuk menghindari pengawasan ketat di jalur utama. Bahkan, mereka menyebut Batam sebagai zona “merah” karena penjagaan yang semakin diperketat.

Fokus Pengawasan di Perbatasan

Zaky menegaskan pihaknya terus memperketat pengawasan, terutama di wilayah perbatasan.

“Batam dan Bintan berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia. Kami berkomitmen menjaga perbatasan dari praktik penyelundupan yang merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.

Sindikat Masih Diburu

Hingga saat ini, identitas pemilik maupun sopir mobil pembawa barang selundupan tersebut belum diungkap. Aparat masih membongkar jaringan distribusi mengingat maraknya penyelundupan ponsel ilegal bernilai miliaran rupiah di Kepulauan Riau.

Bea Cukai Batam memastikan bahwa 797 unit iPhone yang disita kini menjadi barang bukti resmi. Penelusuran terus dilakukan untuk mengungkap dalang utama sekaligus sindikat besar di balik penyelundupan tersebut. (cr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *