Batam, Nagoyapos — Ditresnarkoba Polda Kepri kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu di Batam. Dua pria berinisial AO (52) dan AS (51) ditangkap di dua lokasi berbeda, Jumat (10/10/2025), dengan barang bukti sabu seberat 111,92 gram.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap AO di kamar lantai dua Nick’s Homestay, Jalan Abuyaltama, Komplek Ruko Papa Mama sekitar pukul 10.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat bungkus plastik bening berisi sabu, serta sejumlah barang bukti lain seperti ponsel Oppo A18, sepasang sepatu biru tua, gunting, dan kartu identitas tersangka.
“AO mengaku mendapatkan sabu dari rekannya berinisial AS. Dari keterangan itu, tim langsung bergerak cepat melakukan pengembangan,” ungkap Kombes Anggoro Wicaksono, Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri.
Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 11.15 WIB, polisi kembali meringkus AS di Perumahan Papa Mama Residence Blok F Nomor 8, Batam Kota.
Dari tangan AS, disita satu unit mobil Toyota Avanza BP 1706 O dan ponsel Xiaomi Redmi Note 13 yang digunakan untuk bertransaksi narkoba.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa sabu tersebut berasal dari seorang pemasok berinisial Surya, yang kini masih dalam pengejaran (DPO).
“Tim kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama dan jaringan lain yang terlibat,” tegas Kombes Anggoro.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolda Kepri untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Penyidik juga akan melakukan analisis digital forensik terhadap ponsel para tersangka guna menelusuri jejak komunikasi dan jaringan distribusi narkotika tersebut.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Kepri dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Riau sepanjang tahun 2025.
Upaya penegakan hukum tak hanya menyasar pengedar di lapangan, tetapi juga mengejar jaringan besar di atasnya yang berperan sebagai pemasok utama. (cr)


















