Pria Asal Sumbawa Nekat Selundupkan 100 Gram Sabu Lewat Perut di Bandara Hang Nadim Batam

Pria Asal Sumbawa Nekat Selundupkan 100 Gram Sabu Lewat Perut di Bandara Hang Nadim Batam
Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap seorang pria di Bandara Hang Nadim Batam karena bawa sabu dalam perut (ilustrasi)

Batam, Nagoyapos — Aksi nekat seorang pria asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial AL alias Dul, membuat geger petugas Bandara Hang Nadim Batam. Pria tersebut kedapatan menyelundupkan 100 gram sabu-sabu dengan cara disembunyikan di dalam perutnya.

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan berbahaya itu pada Jumat (17/10/2025) di Terminal Keberangkatan A9 Bandara Hang Nadim Batam.

Example 300x600

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, mengungkapkan bahwa pelaku AL alias Dul menelan dua kapsul berisi sabu melalui anus sebelum berangkat.

“Ini modus lama yang kembali marak dilakukan para bandar narkoba. Mereka menyembunyikan sabu di dalam tubuh untuk mengelabui petugas,” jelas Ruslaeni, Rabu (22/10/2025).

Petugas bandara mulai curiga lantaran gerak-gerik Dul tampak tidak wajar. Setelah diinterogasi, pelaku akhirnya mengaku telah membawa sabu di dalam perutnya.

“Pelaku langsung kami bawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan rontgen di radiologi. Hasilnya, terlihat dua buah kapsul di dalam perutnya,” ungkap Ruslaeni.

Setelah diarahkan ke toilet rumah sakit, Dul akhirnya mengeluarkan dua kapsul berisi sabu seberat 100 gram. Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa Dul sudah tiga kali melakukan penyelundupan dengan modus yang sama, namun baru kali ini tertangkap.

“Pelaku ini sudah menjadi target operasi (TO) kami sejak lama. Kini kami terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tambah Ruslaeni.

Saat ini, tersangka AL alias Dul diamankan di Polda Kepri dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati. (cr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *