Batam, Nagoyapos.com – Kasus dugaan penganiayaan terhadap Bripda NS memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menggelar rekonstruksi dramatis dengan menghadirkan 37 adegan, Senin (27/4/2026).
Rekonstruksi ini dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Kombes Pol. Ronni Bonic sebagai bagian penting dalam menguatkan pembuktian kasus yang menyita perhatian publik tersebut.
Dalam prosesnya, setiap adegan diperagakan secara rinci, mulai dari awal hingga akhir kejadian. Langkah ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan para saksi dan tersangka, sekaligus mengungkap secara utuh kronologi peristiwa yang sebenarnya terjadi.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kepri, keluarga korban, penasihat hukum dari kedua belah pihak, tim Inafis, hingga saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei menegaskan bahwa rekonstruksi merupakan tahapan krusial dalam proses penyidikan.
“Sebanyak 37 adegan diperagakan untuk menggambarkan secara menyeluruh rangkaian peristiwa. Ini menjadi bagian dari proses pembuktian dalam melengkapi berkas perkara,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini penyidik tengah merampungkan pemberkasan sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
“Setelah rekonstruksi, seluruh berkas akan dilengkapi oleh penyidik untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan,” tambahnya.
Sementara itu, Ronni Bonic menekankan bahwa rekonstruksi juga bertujuan menguji kesesuaian keterangan antar pihak serta memperjelas peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.
“Dalam rekonstruksi ini kami melihat kesesuaian keterangan para pihak, apakah terdapat persamaan atau perbedaan, sekaligus memperjelas peran masing-masing,” jelasnya.
Dengan digelarnya rekonstruksi ini, diharapkan proses hukum berjalan lebih transparan dan akuntabel, serta mampu menghadirkan gambaran yang komprehensif sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Para tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c, yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan.
Editor: Risman


















