Batam, Nagoyapos.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait kondisi sejumlah rumah dinas di kawasan Jalan Kartini I dan II, Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, yang belakangan menjadi sorotan masyarakat dan ramai diperbincangkan.
Pemko Batam menegaskan bahwa tidak adanya alokasi anggaran pemeliharaan untuk rumah dinas tersebut bukan disebabkan kelalaian ataupun penyalahgunaan anggaran, melainkan bagian dari kebijakan efisiensi dan penentuan skala prioritas pembangunan daerah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan bahwa pemerintah saat ini lebih memprioritaskan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
“Kami pastikan tidak ada unsur kelalaian, apalagi penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan aset ini. Kebijakan yang diambil Pemko Batam saat ini adalah menerapkan skala prioritas. APBD difokuskan penuh pada sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik,” ujar Rudi Panjaitan di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, keterbatasan anggaran daerah mengharuskan pemerintah melakukan penyesuaian terhadap berbagai kebutuhan belanja. Karena itu, perawatan aset berupa rumah dinas yang dinilai belum mendesak sementara ditunda demi mendukung program yang lebih berdampak langsung bagi masyarakat.
Pemko Batam saat ini memprioritaskan peningkatan layanan kesehatan melalui optimalisasi fasilitas puskesmas dan rumah sakit daerah. Selain itu, anggaran juga difokuskan untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur publik seperti jalan, drainase, pengendalian banjir, serta fasilitas yang mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.
“Untuk fasilitas aparatur dilakukan efisiensi dan penundaan biaya perawatan rumah dinas yang dinilai belum mendesak,” jelasnya.
Rudi menegaskan bahwa tata kelola aset daerah tetap dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Efisiensi Anggaran
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam juga telah menjelaskan bahwa penundaan penganggaran pemeliharaan rumah dinas merupakan bagian dari kebijakan efisiensi anggaran daerah.
Langkah tersebut dilakukan agar dana yang tersedia dapat dialihkan untuk program-program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, terutama di tengah berbagai kebutuhan pembangunan yang terus meningkat.
Meski demikian, Pemko Batam mengaku tidak menutup mata terhadap kondisi aset daerah yang menjadi perhatian publik. Pemerintah memastikan kondisi rumah dinas di Sekupang akan menjadi bahan evaluasi untuk menentukan langkah penanganan yang tepat ke depan.
Rudi juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai elemen masyarakat, termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan media massa, yang telah menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan aset pemerintah.
Menurutnya, kritik dan masukan yang disampaikan menjadi bahan penting bagi Pemko Batam untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola aset daerah.
“Pemerintah tidak menutup mata. Kondisi rumah dinas di Sekupang tersebut menjadi catatan penting bagi tim aset Pemko Batam. Ke depan, Pemko Batam akan melakukan evaluasi dan pengkajian lebih lanjut mengenai status pemanfaatan aset-aset tersebut agar dapat memberikan nilai manfaat yang optimal, baik bagi daerah maupun masyarakat,” tutup Rudi.
Dengan adanya klarifikasi ini, Pemko Batam berharap masyarakat dapat memahami bahwa kebijakan pengelolaan anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan yang paling mendesak, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik dan kesejahteraan warga Kota Batam.
Risman














