Hukum  

Kapal MT Arman 114 Segera Dieksekusi? Kejaksaan Menang Lawan Ocean Mark Shipping!

Kapal MT Arman Segera Dieksekusi? Kejaksaan Menang Lawan Ocean Mark Shipping!
Kejaksaan Tinggi Kepri menang dalam gugatan di Pengadilan Tinggi Kepri soal kapal MT Arman 114 (ilustrasi)

Tanjungpinang, Nagoyapos.com – Kemenangan besar diraih Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama Kejaksaan Negeri Batam dalam perkara banding perdata melawan Ocean Mark Shipping Inc. Ocean Mark mengaku adalah pemilik kapal MT Arman 114.

Putusan penting ini diumumkan oleh Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau pada Jumat, 1 Agustus 2025, yang membatalkan keputusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Batam.

Example 300x600

Kasus yang bernomor 39/PDT/2025/PT TPG ini adalah kelanjutan dari proses hukum antara Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Kepri melawan perusahaan pelayaran tersebut.

Dalam amar putusan yang dibacakan secara elektronik, Majelis Hakim memutuskan menerima permohonan banding dari Kejaksaan dan menyatakan gugatan Ocean Mark Shipping Inc tidak dapat diterima.

Ketua Majelis Hakim, H. Ahmad Sani, bersama anggota Ignatius Eko Purwanto dan Dahlia Panjaitan, menegaskan bahwa seluruh gugatan asal dan intervensi oleh pihak lawan tidak memenuhi syarat hukum sehingga dinyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).

Putusan ini juga menghukum Ocean Mark Shipping Inc membayar biaya perkara sebesar Rp150.000 di kedua tingkat pengadilan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, J. Devy Sudarso, menyambut positif putusan ini dan menegaskan bahwa kemenangan tersebut menunjukkan ketegasan Kejaksaan dalam melindungi kepentingan hukum Pemerintah Republik Indonesia.

Ia menambahkan, pihaknya kini menunggu apakah Ocean Mark Shipping Inc akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam 14 hari ke depan.

“Kemenangan ini adalah bukti kerja keras tim Jaksa Pengacara Negara yang berkomitmen membela kepentingan negara dan hukum di ranah perdata serta tata usaha negara,” ujar J. Devy Sudarso.

Dengan putusan ini, diharapkan kapal MT Arman 114 yang menjadi objek perkara dapat segera dieksekusi sesuai keputusan hukum yang berlaku. (cr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *