<

128 Badan Publik di Kepri Ikuti Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi 2025

Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi
Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi

TanjungPinang-(NagoyaPos.Com)-Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau (KI Kepri) menggelar sosialisasi teknis Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2025 secara daring, Selasa (26/8/2025). Kegiatan ini diikuti oleh 128 badan publik dari berbagai wilayah di Kepri sebagai persiapan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang akan berlangsung selama sebulan ke depan.

Sosialisasi dilakukan melalui Zoom dan dipusatkan di Collaboration Room Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri, Dompak, Tanjungpinang. Para peserta merupakan administrator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari masing-masing instansi.

Ketua Komisi Informasi Kepri, Arison, SH, MH membuka kegiatan ini secara resmi. Ia didampingi oleh Koordinator Monev 2025, Encik Afrizal yang juga merupakan Komisioner KI Bidang Kelembagaan, serta Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (ASE), Alfian Zainal.

Menurut Arison, pelaksanaan Monev merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Proses teknis Monev merujuk pada Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 dan Perki Nomor 1 Tahun 2022.

“Tahun ini kami mengundang 156 badan publik. Meskipun tidak semua hadir dalam sosialisasi, materi pedoman teknis tetap kami kirimkan melalui PPID masing-masing,” ujarnya.

Arison menekankan bahwa badan publik yang dinilai dalam Monev ini adalah yang sudah memiliki PPID aktif. Harapannya, hasil Monev tahun ini menunjukkan peningkatan signifikan dari tahun sebelumnya.

“Target kami adalah semakin banyak badan publik yang naik kelas, dari belum informatif menjadi menuju informatif, atau bahkan informatif. Hal ini akan berdampak positif terhadap penilaian Pemprov Kepri di tingkat nasional,” kata Arison.

Sementara itu, Afrizal menjelaskan bahwa Monev dibagi dalam enam kategori badan publik, yakni lembaga vertikal provinsi, lembaga vertikal kabupaten/kota, pemerintah kabupaten/kota, perangkat daerah provinsi, perguruan tinggi, serta partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kepri.

Penilaian dilakukan melalui dua tahap. Pertama, pengisian SAQ dengan ratusan pertanyaan yang mencakup enam aspek: kualitas informasi, jenis informasi, sarana prasarana, komitmen organisasi, digitalisasi, dan pelayanan informasi. Setiap jawaban wajib disertai dokumen pendukung atau foto.

Badan publik yang masuk kategori informatif akan diundang mengikuti tahap kedua berupa visitasi atau presentasi. Pada tahap ini, tim akan menguji kesesuaian data dalam SAQ dengan kondisi nyata di lapangan, termasuk pemahaman PPID dan komitmen pimpinan lembaga.

“Tahap ini menentukan peringkat badan publik. Poin tambahan akan diberikan bila pimpinan tertinggi hadir langsung dalam presentasi, sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi,” ujar Arison.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa peringkat hanyalah pemicu semangat. Tujuan utama adalah agar seluruh badan publik mampu mencapai kategori informatif dan menjalankan prinsip keterbukaan informasi secara berkelanjutan.(Fjr)

 

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *