Batam, Nagoyapos – Skandal impor limbah elektronik ilegal mengguncang Batam setelah nama PT Esun International Utama Indonesia (Esun) kembali mencuat sebagai aktor utama. Meski bukti demi bukti sudah terungkap, hingga kini publik menilai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih lamban bertindak.
Terbaru, Bea Cukai Batam membongkar kiriman 73 kontainer berisi limbah elektronik berbahaya (e-waste) yang masuk melalui Pelabuhan Batu Ampar. Dari jumlah tersebut, sebagian besar disebut milik PT Esun. Barang-barang itu terdiri atas circuit board, kabel, CPU, hard disk, hingga oli terkontaminasi B3.
“Kontainer ini terbukti melanggar aturan impor limbah B3. Semuanya akan segera diproses untuk re-ekspor ke Amerika Serikat,” tegas Kepala BC Batam, Zaky Firmansyah, Senin (6/10/2025).
Upaya Penyegelan Menteri Gagal

Dua minggu sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq berencana menyegel fasilitas PT Esun di Kawasan Industri Horizon, Sagulung, Batam. Namun, langkah itu urung dilakukan dengan alasan “pendalaman kasus”.
Kehadiran sekelompok orang di sekitar pabrik daur ulang saat kunjungan menteri pun memicu dugaan adanya upaya penghadangan. Hanif membantah hal itu dan menegaskan kasus ini masih dalam penyelidikan DLH Batam.
Ironisnya, meski KLHK telah memasang tanda larangan aktivitas, investigasi lapangan menemukan PT Esun tetap beroperasi seperti biasa.
Sorotan Internasional
Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian nasional. Perutusan Tetap RI (PTRI) di Jenewa sebelumnya menerima laporan dari Basel Action Network (BAN), lembaga internasional yang menentang ekspor limbah beracun dari negara maju ke negara berkembang.
Hasil pelacakan BAN mengungkap bahwa Batam menjadi tujuan e-waste ilegal, dengan PT Esun sebagai penerima utama.
Hanif menegaskan, aktivitas impor limbah B3 adalah tindak pidana serius yang melanggar UU No. 32 Tahun 2009 dengan ancaman 5–15 tahun penjara dan denda Rp 5–15 miliar.
“Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Basel. Artinya, tidak ada kompromi untuk masuknya limbah berbahaya lintas batas,” tegasnya.
Tanggung Jawab Siapa?
Publik kini mempertanyakan mengapa KLHK masih menunda langkah tegas terhadap PT Esun, sementara BP Batam sebagai pemberi izin impor pun bersikap pasif.
Di sisi lain, PT Esun sulit dihubungi dan belum memberikan klarifikasi.
Kasus ini bukan sekadar pelanggaran regulasi, tapi juga menjadi ancaman serius bagi ekosistem Batam dan kesehatan masyarakat.
Pemerintah diharapkan segera menuntaskan kasus ini agar Indonesia tidak menjadi “tempat pembuangan sampah elektronik dunia”. (tim)



















