Siapa Pemilik Beras Ilegal di Pelabuhan Tanjung Sengkuang? Bea Cukai Batam: Kami Masih Selidiki

Siapa Pemilik Beras Ilegal di Pelabuhan Tanjung Sengkuang? Bea Cukai Batam: Kami Masih Selidiki
Bea Cukai Batam masih menyelidiki siapa pemilik 40 tob beras ilegal tangkapan Kodim Batam (ist)

Batam, Nagoyapos – Sampai saat ini, belum diketahui siapa pemilik beras ilegal yang ditangkap Kodim Batam di Pelabuhan Rakyat Haji Sage, Tanjung Sengkuang. Pihak Bea Cukai Batam mengaku masih menyelidikinya.

Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menemukan berbagai komoditas rumah tangga hingga parfum impor tanpa dokumen resmi.

Example 300x600

Barang-barang itu terdiri dari beras berbagai merek, gula pasir, minyak goreng, susu UHT, tepung terigu, mi instan, makanan beku (frozen food), hingga parfum luar negeri.

Sebelumnya, seorang pengusaha Batam, Akhmad Rosano sempat mengungkapkan beras 40 ton yang ditangkap itu untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Karimun. Bukan beras ilegal.

Namun belakangan yang bersangkutan mengklarifikasi dan meminta maaf soal pernyataannya itu ke Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.

Pengakuan awal Rosano sempat menimbulkan isu dialah pemilik barang ilegal itu. Tapi karena bantahan, bola liar siapa pemilik barang ilegal kembali bergulir.

“Kita sampai kemarin masih melakukan pemeriksaan,”
ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, Minggu (30/11).

Evi menegaskan penyidik masih mendalami siapa pihak yang bertanggung jawab dan motif penyelundupan tersebut.

“Pemeriksaan masih dilanjutkan. Detailnya akan kita sampaikan,” tambahnya.

Aksi Cepat Aparat Gabungan

Sebelumnya, pada Senin (24/11) malam, Tim Gabungan Kodim 0316/Batam, Bea Cukai Batam, Polda Kepri, dan Forkopimda berhasil mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk yang mengangkut barang tanpa dokumen di Pelabuhan Tanjung Sengkuang.

Tindakan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas bongkar muat mencurigakan sekitar pukul 23.00 WIB.

Kepala Bea dan Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyebut penindakan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam memerangi penyelundupan yang merugikan negara.

“Penyelundupan seperti ini tidak bisa dibiarkan karena berpotensi besar merugikan negara dan pelaku usaha yang taat aturan,” tegasnya.

Zaky menambahkan, proses penegakan hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional.

“Saat ini pencacahan masih berjalan. Setelah data lengkap, kami akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan kepabeanan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *