<
Hukum  

Ombudsman Kepri Geram! Kasus Pungli Batam Center Disebut “Momok” Pelayanan Publik

Ombudsman Kepri Geram! Kasus Pungli Batam Center Disebut “Momok” Pelayanan Publik
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Siadari (ist)

Batam, Nagoyapos.com – Kabar mengejutkan datang dari Pelabuhan Internasional Batam Center. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) hingga intimidasi terhadap wisatawan mancanegara (wisman) viral dan langsung memicu reaksi keras dari Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, menegaskan bahwa kasus ini bukan lagi sekadar isu biasa, melainkan sinyal bahaya serius dalam sistem pengawasan pelayanan publik.

“Kejadian ini mengonfirmasi bahwa kita perlu terus meningkatkan pengawasan. Tanpa itu, potensi penyimpangan oleh aparatur akan terbuka lebar,” tegas Lagat, Sabtu (28/3/2026).

Ia bahkan menyebut praktik tersebut sebagai “momok” yang harus segera diberantas. Menurutnya, solusi tidak cukup hanya dengan penindakan, tetapi juga perlu penguatan etika bagi seluruh aparatur agar kembali memahami tugas dan tanggung jawabnya.

Merespons viralnya kasus ini, Ombudsman langsung bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad.

Dari hasil komunikasi awal, pihak imigrasi mengakui adanya dugaan praktik pungli tersebut. Saat ini, inspektorat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tengah melakukan investigasi internal untuk mengungkap fakta sebenarnya.

Kasus ini juga menjadi perhatian pemerintah pusat. Batam Center disebut harus menjadi pelajaran penting agar kejadian serupa tidak terjadi di pintu masuk internasional lainnya di Indonesia.

Minta Pelaku Dihukum Berat

Lagat Siadari menekankan pentingnya langkah tegas dalam penanganan kasus ini. Ia meminta agar pelaku yang terbukti bersalah dijatuhi sanksi berat, sekaligus mendorong pemberian penghargaan bagi pegawai yang berintegritas.

“Sangat penting memberikan hukuman kepada mereka yang melanggar, tapi di sisi lain kita juga harus memberikan reward kepada pegawai yang konsisten menjaga integritasnya,” ujarnya.

Meski kasus ini mencoreng citra pelayanan, Ombudsman mengakui bahwa secara umum pelayanan imigrasi di Batam telah mengalami perbaikan dalam beberapa tahun terakhir. Karena itu, momentum ini diharapkan bisa menjadi titik balik untuk membersihkan praktik-praktik lama yang masih tersisa.

Di akhir pernyataannya, Ombudsman mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan praktik pungli atau intimidasi.

“Jangan takut mengadu. Keberanian masyarakat akan menjadi shock therapy bagi oknum yang nakal,” pungkas Lagat.

Kasus ini kini menjadi sorotan luas dan diharapkan mampu mendorong reformasi nyata dalam pelayanan publik, khususnya di gerbang internasional seperti Batam Center. (r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *