Tanjungpinang, Nagoyapos.com – Kasus peredaran narkotika kembali menggemparkan Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Kali ini, seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) bersama istrinya diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu yang berhasil diungkap polisi.
Pengungkapan ini dilakukan oleh Polresta Tanjungpinang melalui Satuan Reserse Narkoba pada Kamis (2/4/2026).
Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Lajun Siado Rio Sianturi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan tersangka berinisial DC pada 24 Maret 2026 di wilayah Kampung Baru.
Dari tangan DC, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 0,15 gram. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada seorang perempuan berinisial EW yang merupakan tetangga DC.
Saat diamankan, polisi kembali menemukan sabu seberat 0,31 gram dari EW. Tidak berhenti di situ, hasil interogasi mengungkap adanya simpanan sabu lain di rumahnya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tambahan dengan jumlah yang jauh lebih besar, yakni mencapai 49,04 gram sabu.
“Begitu di rumah kami menemukan lagi barang bukti sabu sebanyak 49,04 gram,” ungkap AKP Lajun.
Dari hasil pemeriksaan, EW mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari suaminya berinisial R, yang diketahui merupakan ASN aktif di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Riau.
Polisi pun langsung melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk menelusuri sosok pemasok yang diduga berinisial B.
Pasangan suami istri tersebut diduga kuat berperan sebagai pengedar sabu. Bahkan, dari pengakuan sementara, R mengakui bahwa ini bukan kali pertama dirinya menjalankan bisnis haram tersebut.
“Kalau keterangan R, ini dia kedua kalinya menjalankan,” jelasnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Tanjungpinang dan sekitarnya.
Kasus ini menjadi sorotan serius karena melibatkan oknum ASN, yang seharusnya menjadi teladan, namun justru terjerat dalam praktik peredaran narkoba.
Editor: Risman














