Polda Kepri Sikat Importir Barang Bekas Ilegal dari Singapura, Ratusan Sepatu dan Pakaian Disita

Polda Kepri Sikat Importir Barang Bekas Ilegal dari Singapura, Ratusan Sepatu dan Pakaian Disita
Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil membongkar praktik impor barang bekas ilegal dari Singapura di Pelabuhan Batam Center 9dok polda kepri)

Batam, Nagoyapos.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil membongkar praktik impor ilegal barang bekas dari Singapura melalui Pelabuhan Internasional Batam Center. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan ratusan barang bekas ilegal yang diselundupkan menggunakan koper dan tas ransel pribadi.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk memberantas praktik impor ilegal yang merugikan negara dan mengganggu stabilitas perdagangan nasional.

Example 300x600

Kegiatan penindakan hukum tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, didampingi Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Saputra, serta perwakilan Bea Cukai Batam, Selasa (5/5/2026).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menjelaskan, pengungkapan kasus bermula pada Sabtu, 25 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di Pelabuhan Internasional Batam Center.

“Berdasarkan informasi masyarakat, Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan tiga unit kendaraan taksi pelabuhan yang membawa barang-barang milik tiga orang pelaku berinisial SM, PW dan CN,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui menggunakan modus menyamarkan barang impor ilegal tersebut ke dalam koper dan tas ransel pribadi agar lolos dari pemeriksaan petugas.

“Modus yang digunakan para pelaku adalah memasukkan barang-barang tersebut ke dalam koper dan tas ransel pribadi untuk mengelabui pemeriksaan dengan motif memperoleh keuntungan pribadi,” tegas Kombes Pol. Nona Pricillia.

Barang Bukti yang Disita

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar berupa 12 koper dan 34 tas ransel berisi:

702 pcs pakaian bekas
142 pasang sepatu bekas
91 pcs tas bekas
18 pcs mainan bekas

Barang-barang tersebut ditemukan di tiga kendaraan berbeda, yakni Avanza hitam milik SM, Xenia milik CN, dan Toyota Rush putih milik PW. Polisi juga menemukan tambahan 10 tas berisi pakaian bekas di rumah salah satu pelaku.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 51 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 103 huruf d Jo Pasal 102 huruf e UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

“Ancaman hukuman terhadap para pelaku berupa pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun, serta denda mulai Rp100 juta hingga Rp5 miliar,” jelasnya.

Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan maupun gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.

Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 yang aktif selama 24 jam atau memanfaatkan aplikasi Polri Super Apps sebagai sarana pengaduan cepat dan terpadu.

Editor: Risman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *