Batam, Nagoyapos – Kapolda Kepri mengungkap capaian Ditresnarkoba sepanjang 2025: 216 kasus narkoba, 298 tersangka, dan ratusan kilogram sabu disita. Negara berhasil selamatkan 853 ribu jiwa.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali mencetak prestasi besar dengan mengungkap sejumlah kasus menonjol pada periode Agustus hingga pertengahan September 2025.
Dalam kurun waktu tersebut, total 30 kasus dengan 39 tersangka berhasil diungkap, lengkap dengan barang bukti narkotika bernilai fantastis mulai dari ribuan gram sabu, puluhan ribu butir ekstasi, hingga pengungkapan mini laboratorium narkotika di Batam.
Hal itu diungkap Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Lobby Utama Polda Kepri, Selasa (16/9/2025).
Turut hadir Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Anom Wibowo, Irwasda, Dirresnarkoba, Kabidhumas, Kabid Propam, serta perwakilan Bea Cukai, BNNP Kepri, Kejari Batam, dan Granat Kepri.
Ungkap Besar Agustus 2025

Pada Agustus, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap 21 kasus dengan 27 tersangka, termasuk dua kasus limpahan Bea Cukai Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain:
1. 877,81 gram sabu
2. 1.313 butir ekstasi
3. 11 paket sinte gorila
4. 663 butir happy five
5. 9 butir etomidate
Beberapa kasus menonjol antara lain penyelundupan narkoba di Bandara Hang Nadim Batam, penggerebekan pengedar sabu di Tanjung Riau dan Windsor Square Batam, serta penangkapan seorang warga Malaysia dengan cairan vape berisi sinte gorila.
Pengungkapan September 2025
Dalam periode 1–16 September 2025, polisi kembali mengungkap 9 kasus dengan 12 tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain:
1. 7.499,30 gram sabu
2. 43 butir ekstasi
3. 556,3 gram serbuk ekstasi
Kasus paling menonjol adalah pengungkapan jaringan peredaran sabu lintas wilayah di Batam dengan barang bukti lebih dari 1,8 kg sabu.
Selain itu, polisi juga menggerebek mini laboratorium narkoba di Tanjung Piayu, Batam, yang menghasilkan sabu 5,5 kg, serbuk ekstasi 556,3 gram, serta berbagai bahan kimia dan peralatan produksi.
Rekor Sepanjang 2025
Sejak awal tahun hingga 16 September 2025, Ditresnarkoba Polda Kepri telah mencatat 216 kasus dengan 298 tersangka. Barang bukti yang disita di antaranya:
1. 127.638,04 gram sabu
2. 2.634,61 gram ganja kering
3. 73.420 butir ekstasi
4. 5.726 gram MDMB 4en PINACA
5. 1.000 gram heroin
6. 3.273,38 gram ketamin
7. 405,8 gram happy water
8. Ribuan butir obat terlarang lainnya
“Dari seluruh barang bukti tersebut, negara berhasil menyelamatkan lebih dari 853 ribu jiwa masyarakat Indonesia dari bahaya narkotika,” tegas Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Anggoro Wicaksono.
Kapolda Kepri: Penyelidikan Akan Dikembangkan
Kapolda Kepri menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan hingga ke sumber utama.
“Kami telusuri siapa yang mengajarkan proses produksi, siapa pengendali, dan seberapa jauh jaringan ini berjalan. Meskipun tersangka mengaku baru sekali, kami akan tetap mendalami pola komunikasi dan jaringan distribusinya,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif mendukung program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba) demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
“Peran masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan bersih narkoba. Bersama, kita jaga masa depan bangsa,” tutup Irjen. Pol. Asep Safrudin. (cr)


















