<

Rokok Ilegal Disergap Tengah Malam, Bea Cukai Batam Amankan 168 Ribu Batang di Perairan Tanjung Uncang

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 168 Ribu Batang Rokok Ilegal di Tanjung Uncang!
Dua pelaku bawa rokok ilegal diamankan Bea Cukai Batam di Perairan Tanjung Uncang, Jumat (7/11/2025) malam. (dok bea cukai batam)

Batam, Nagoyapos – Aksi dramatis terjadi di perairan Tanjung Uncang, Jumat (7/11/2025) dini hari. Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa ribuan batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang diselundupkan melalui jalur laut.

Penindakan dilakukan sekitar pukul 00.15 WIB oleh Tim Patroli Laut BC 10029 terhadap sebuah speedboat bermesin tunggal 40 PK yang melaju mencurigakan dari Sungai Harapan menuju Tanjung Balai Karimun.

Aksi Kejar-kejaran di Laut Tengah Malam

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa petugas awalnya mencurigai pergerakan speedboat tanpa nama yang melaju tanpa lampu navigasi.

“Saat hendak diperiksa, awak kapal mencoba kabur dengan menambah kecepatan. Namun berkat kecekatan petugas, kapal berhasil dihentikan tanpa perlawanan,” ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 14 karton rokok ilegal dengan total 168.000 batang. Rinciannya, 84.000 batang rokok merek T3 dan 84.000 batang merek UFO Mild, seluruhnya tanpa pita cukai resmi.

Petugas kemudian menegah speedboat beserta dua awak kapal, dan menyita seluruh barang bukti untuk dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Rokok Ilegal Rugikan Negara dan Pengusaha Taat Pajak

Menurut Zaky, peredaran rokok ilegal menjadi ancaman serius bagi penerimaan negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat.

“Upaya pemberantasan rokok ilegal adalah bagian dari prioritas nasional. Rokok tanpa cukai bukan hanya merugikan negara, tapi juga merusak pasar bagi produsen yang taat aturan,” tegasnya.

Zaky juga mengajak masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi rokok ilegal, karena tindakan itu justru memperkuat rantai penyelundupan di pasaran.

“Kami berharap masyarakat bisa berperan aktif dengan menolak produk ilegal. Tanpa permintaan, maka peredaran rokok tanpa cukai akan menurun,” tambahnya.

Langgar UU Kepabeanan dan Cukai

Atas tindakan tersebut, para pelaku berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya sebagai community protector yang berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal, melindungi masyarakat, dan menjaga penerimaan negara dari potensi kebocoran akibat perdagangan gelap.

Komitmen Bea Cukai Batam: Jaga Batam dari Barang Ilegal

Keberhasilan menggagalkan penyelundupan 168 ribu batang rokok ilegal ini menegaskan peran Bea Cukai Batam dalam menjaga perbatasan laut Indonesia dari aktivitas penyelundupan yang merugikan negara.

“Sinergi dan kecepatan bertindak di lapangan adalah kunci. Kami akan terus tingkatkan patroli laut dan penegakan hukum agar Batam bebas dari barang ilegal,” tutup Zaky. (cr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *