Batam, Nagoyapos.com – Kasus tambang pasir ilegal di Batam kembali menjadi sorotan tajam. Lagat Siadari, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, memberikan apresiasi sekaligus peringatan keras terkait upaya penertiban yang dinilai belum maksimal.
Ia menegaskan, penindakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal, khususnya di wilayah Nongsa, harus dilakukan secara tuntas agar tidak terus berulang.
Ombudsman menyambut langkah Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, yang turun langsung meninjau lokasi tambang ilegal. Kehadiran pimpinan dinilai sebagai sinyal kuat keseriusan pemerintah dalam merespons keresahan masyarakat.
Namun, Lagat mengingatkan bahwa pola penertiban selama ini cenderung tidak memberikan efek jera.
“Tambang liar ini sudah berulang kali ditindak, tapi tak lama kemudian beroperasi lagi. Seolah-olah pengelolanya kebal hukum,” tegasnya, Selasa (14/4/2026).
Ia mendesak Pemerintah Kota Batam dan instansi terkait untuk memastikan penutupan kali ini benar-benar permanen.
Fakta di lapangan memperkuat kekhawatiran tersebut. Pada awal Februari lalu, penertiban besar-besaran yang melibatkan ratusan personel gabungan di kawasan Bandara Hang Nadim ternyata belum mampu menghentikan aktivitas tambang ilegal. Praktik serupa dilaporkan kembali muncul di lokasi yang sama.
Lebih mengejutkan, Ombudsman Kepri mencium adanya indikasi pembiaran oleh aparat penegak hukum. Bahkan, muncul dugaan keterlibatan oknum yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.
Karena itu, Ombudsman mendesak Polda Kepulauan Riau untuk melakukan pembersihan internal dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.
Masih Banyak Tambang Pasir Ilegal
Berdasarkan laporan masyarakat, aktivitas tambang pasir ilegal masih tersebar di sejumlah titik krusial, terutama di Kecamatan Nongsa seperti Kampung Jabi, Kampung Melayu, Sambau, dan Teluk Mata Ikan. Selain itu, aktivitas serupa juga ditemukan di Tembesi, Sagulung, hingga Sekupang.
Padahal, ancaman hukum bagi pelaku tambang ilegal sangat berat. Dalam Undang-Undang Minerba Pasal 158, pelaku bisa dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. Sementara itu, dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup Pasal 98, ancaman hukuman bahkan bisa mencapai 10 tahun penjara dengan denda hingga Rp10 miliar.
Untuk memperkuat penegakan hukum, Ombudsman Kepri juga mendorong koordinasi antara aparat kepolisian dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Ombudsman memastikan akan terus melakukan monitoring di lapangan guna memastikan tidak ada lagi aktivitas alat berat yang kembali beroperasi.
Kasus ini menjadi alarm serius bagi semua pihak. Jika tidak ditangani secara tegas dan menyeluruh, tambang ilegal tak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Batam.
Editor: Risman


















