Hukum  

KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran dari 3 Perusahaan Batam ke Oknum Kemnaker, Mengalir sejak 2019!

KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran dari 3 Perusahaan Batam ke Oknum Kemnaker, Mengalir sejak 2019!
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (ist)

Batam, Nagoyapos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan aliran dana miliaran rupiah dari tiga perusahaan asal Batam kepada oknum pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI dalam kasus pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dugaan setoran uang tersebut disebut berlangsung rutin selama enam tahun, mulai 2019 hingga 2025.

Example 300x600

Temuan itu terungkap saat KPK mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dan pemerasan dalam proses pembinaan, pelatihan, hingga penerbitan sertifikat K3 di lingkungan Kemnaker.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik saat ini mendalami dugaan permintaan dan pemberian uang tidak sah yang dilakukan dalam pengurusan sertifikasi K3.

Uang tersebut diduga diberikan baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening tertentu yang telah ditentukan oleh oknum pejabat terkait.

“Terkait penyidikan perkara sertifikasi K3, penyidik mendalami mekanisme pemberian uang dan dugaan praktik pemerasan dalam penerbitan sertifikasi,” ujar Budi Prasetyo.

Tiga perusahaan asal Batam yang disebut dalam proses penyidikan KPK yakni PT Kiat Global Batam Sukses (KGBS), PT Tachi Trainindo (TT), dan PT Sarana Inspirasi Maju Bersaudara (SIMB). Ketiganya bergerak di bidang pelatihan, sertifikasi, serta jasa terkait K3 di Kota Batam.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Polresta Barelang, KPK memanggil enam saksi dari tiga perusahaan tersebut. Dari jumlah itu, lima saksi hadir memenuhi panggilan penyidik, sementara satu orang dilaporkan tidak hadir.

Penyidik KPK mendalami bagaimana mekanisme pemberian uang berlangsung, termasuk dugaan adanya praktik pemerasan dalam proses penerbitan sertifikasi K3.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, KPK menemukan indikasi adanya aliran dana miliaran rupiah dari perusahaan-perusahaan tersebut kepada pegawai maupun pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Pengurusan Sertifikasi K3

Kasus ini juga membuka fakta mengejutkan soal tingginya biaya pengurusan sertifikasi K3 di lapangan. Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, tarif resmi sertifikasi K3 sebenarnya hanya sekitar Rp275 ribu.

Namun, biaya yang dibebankan kepada peserta maupun perusahaan disebut mencapai Rp6 juta hingga Rp7,5 juta untuk satu sertifikasi.

Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka baru, yakni Chairul Fadly Harahap, Haiyani Rumondang, dan Sunardi Manampiar Sinaga.

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan sekaligus menikmati aliran dana hasil pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kemnaker.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan pemerasan sertifikasi K3 yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat dan pegawai Kemnaker. KPK menyebut total dugaan pemerasan dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp6,5 miliar dan masih terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang dinikmati sejumlah pihak tertentu.

Editor: Risman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *