Batam, Nagoyapos – Aksi nekat penyelundupan emas kembali digagalkan petugas Bea Cukai Batam. Kali ini, emas seberat 2,5 kilogram atau setara Rp5,49 miliar berhasil diamankan saat dibawa masuk melalui salah satu pelabuhan di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Informasi yang diterima menyebutkan, emas itu diselundupkan dari luar negeri dengan modus unik: dililitkan di tubuh pelaku agar lolos dari pemeriksaan petugas. Namun, aksi tersebut berhasil terendus.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, membenarkan pengungkapan kasus besar ini.
“Betul, penyelundupan emas berhasil digagalkan. Saat ini kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan,” kata Evi, Senin (29/9/2025).
Dalam pengungkapan ini, petugas Bea Cukai Batam juga mengamankan satu orang tersangka yang membawa emas tersebut. Dari hasil pemeriksaan, emas itu berbentuk 145 keping perhiasan dengan total berat mencapai 2,5 kilogram.
“Sekitar 145 pcs perhiasan atau kurang lebih 2,5 kg. Selengkapnya nanti akan disampaikan setelah hasil penyidikan rampung,” jelas Evi.
Berdasarkan harga emas hari ini yang mencapai Rp2.198.000 per gram, total nilai emas yang diamankan mencapai Rp5,49 miliar.
Kasus penyelundupan emas bernilai fantastis ini menambah daftar panjang upaya ilegal masuknya barang berharga melalui Batam, yang kerap dijadikan jalur strategis penyelundupan karena berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia.
Bea Cukai Batam memastikan penyidikan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. (cr)



















