Batal Disegel Menteri LH, PT Esun Kembali Terseret Skandal Limbah Elektronik Ilegal Bareng PT Batam Battery dan PT Logam Internasional Jaya

Batal Disegel Menteri LH, PT Esun Kembali Terseret Skandal Limbah Elektronik Ilegal Bareng PT Batam Battery dan PT Logam Internasional Jaya
Bea Cukai Batam bersama Gakkum KLH menyegel 73 kontainer berisi limbah elektronik berbahaya milik PT Esun dan PT Batam Battery dan PT Logam (dok bea cukai batam)

Batam, Nagoyapos – Skandal impor limbah elektronik (e-waste) ilegal kembali mengguncang Kota Batam. Setelah sebelumnya lolos dari penyegelan oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, kini PT Esun Internasional Utama Indonesia kembali terseret kasus baru bersama PT Batam Battery Recycle Industry dan PT Logam Internasional Jaya.

Puluhan kontainer dengan gembok merah berlogo Bea Cukai tampak berjejer di Pelabuhan Batuampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Selasa (7/10/2025).

Example 300x600

Sebagian besar kontainer tersebut tersegel dan dalam pengawasan ketat petugas Bea Cukai Batam serta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK).

Batal Disegel Menteri LH, PT Esun Kembali Terseret Skandal Limbah Elektronik Ilegal Bareng PT Batam Battery dan PT Logam Internasional Jaya
Gakkum KLH dan Bea Cukai Batam memeriksa isi karton berisikan limbah B3 (dok bea cukai batam)

Dari hasil pemeriksaan fisik terhadap 73 kontainer, penyidik menemukan isi berupa limbah B3 kategori B107d (limbah elektronik) dan A108d (limbah terkontaminasi B3).

Barang-barang ilegal itu meliputi printer circuit board (PCB), kabel karet, CPU, hard disk, serta komponen elektronik bekas asal Amerika Serikat (AS).

Menurut sumber internal Gakkum KLHK, total 74 kontainer yang kini ditahan di pelabuhan tersebut dimiliki oleh tiga perusahaan besar, yakni:

1. PT Batam Battery Recycle Industry.
2. PT Esun Internasional Utama Indonesia.
3. PT Logam Internasional Jaya.

Temuan Awal BAN

Temuan ini bermula dari laporan Basel Action Network (BAN), sebuah NGO internasional pemantau pergerakan limbah berbahaya, yang disampaikan melalui PT RI di Jenewa. Laporan tersebut diteruskan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk dilakukan investigasi.

KLHK kemudian bersurat kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar mencegah barang keluar dari pelabuhan dan memperketat pengawasan terhadap perusahaan pengimpor. Setelah dilakukan pemeriksaan lapangan pada 22–27 September 2025, hasilnya mengejutkan: puluhan kontainer berisi limbah elektronik bekas dari luar negeri.

Direktorat Pengelolaan Limbah B3 KLHK memastikan seluruh kontainer kini diproses untuk re-ekspor kembali ke Amerika Serikat.

Kasus ini dikategorikan pelanggaran serius Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara 5–15 tahun serta denda Rp5–15 miliar.

Menteri LH Sempat Batal Segel PT Esun

Nama PT Esun sebelumnya sempat menghebohkan publik setelah Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq berencana melakukan penyegelan pada Senin (22/9/2025). Namun, langkah tersebut batal dilakukan.

Kabar rencana penyegelan itu membuat aktivitas di pabrik PT Esun di kawasan Horizon Industrial, Sei Lekop, Sagulung, Batam sempat terhenti. Para pekerja dikabarkan keluar dari area pabrik dan menunggu kepastian dari pihak perusahaan.

Kini, setelah nama PT Esun kembali muncul dalam kasus besar ini bersama dua perusahaan lainnya, publik menuntut tindakan tegas dari KLHK dan Bea Cukai agar praktik impor limbah elektronik berbahaya tidak kembali terjadi di Batam. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *