<

Kasus Gas 3 Kg di Batam: Tersangka Ganda Rahman Dibebaskan Lewat Restorative Justice, Ini Alasannya

Kasus Gas 3 Kg di Batam: Tersangka Ganda Rahman Dibebaskan Lewat Restorative Justice, Ini Alasannya
Kasus penipuan gas 3 kg oleh Ganda Rahman dihentikan kejaksaan lewat RJ (dok kejati kepri)

Batam, Nagoyapos — Seorang pemuda bernama Ganda Rahman bin Amirudin, tersangka kasus penipuan atau penggelapan di Batam, akhirnya mendapat kesempatan memperbaiki diri setelah perkaranya secara resmi dihentikan melalui mekanisme restorative justice.

Keputusan ini diambil setelah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan di hadapan Sesjampidum Kejagung RI, Dr. Undang Magopal, melalui sambungan virtual pada Senin, 17 November 2025.

Ekspose ini diikuti jajaran Kejati Kepri, serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Wayan Wiradarma, beserta jajaran Pidum Kejari Batam.

Dalam kesempatan itu, Kajati Kepri menegaskan bahwa tujuan utama keadilan restoratif adalah memulihkan hubungan pelaku, korban, dan masyarakat, bukan sekadar menghukum.

“Restorative justice bertujuan memulihkan hubungan yang rusak akibat tindak pidana melalui dialog dan mediasi, bukan semata-mata pembalasan,” tegasnya.

Modus Kasus: Gas 3 Kg yang Dijadikan Alat Penipuan

Kasus ini bermula pada 2 September 2025, ketika tersangka Ganda berpura-pura sebagai pegawai Pertamina dan menawarkan jasa isi ulang tabung gas 3 Kg seharga Rp20 ribu kepada seorang warga, Risnawati. Terpedaya, korban menyerahkan 9 tabung gas berikut uang Rp180 ribu.

Tak berhenti di situ, tersangka kembali melakukan modus serupa kepada korban kedua, Deniyani Zebua, dengan mengaku dari PT Elpiji dan menjanjikan pengantaran gas dua kali seminggu. Korban menyerahkan 4 tabung gas serta uang Rp20 ribu.

Total 11 tabung gas 3 Kg tersebut kemudian disimpan tersangka di rumah kosong, sementara uang hasil penipuan digunakan untuk keperluan pribadi.

Akibat perbuatannya, korban Risnawati menderita kerugian Rp180 ribu, sementara Deniyani mengalami kerugian Rp80 ribu.

Mengapa Kasus Dihentikan? Ini Alasan Restorative Justice Disetujui

Menurut Kejagung RI, perkara Ganda memenuhi seluruh syarat penghentian penuntutan sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15/2020 dan SE Jampidum 01/E/EJP/02/2022, antara lain:

✔ Telah ada kesepakatan perdamaian dengan para korban
✔ Tersangka belum pernah dihukum sebelumnya
✔ Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
✔ Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun
✔ Masyarakat memberikan respon positif terhadap restorative justice
✔ Pertimbangan sosiologis bahwa penyelesaian damai lebih bermanfaat

Dengan terpenuhinya syarat-syarat tersebut, JAM Pidum Kejagung RI menyetujui penghentian penuntutan, dan Kejari Batam akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Pesan Tegas Kajati Kepri: Restorative Justice Bukan Celah Mengulangi Kejahatan

Kajati Kepri berharap kebijakan restorative justice dapat meringankan masyarakat kecil yang selama ini rentan terhadap ketidakadilan. Namun, ia juga mengingatkan:

“Restorative justice bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku untuk mengulangi perbuatannya.”

Kebijakan ini diharapkan menjadi jalan tengah yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi semua pihak, sekaligus mendorong pelaku untuk benar-benar memperbaiki diri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *