Batam, Nagoyapos – Upaya menggagalkan peredaran rokok ilegal di Kota Batam kembali membuahkan hasil besar. Dalam kurun waktu dua pekan terakhir, Bea Cukai Batam melakukan empat penindakan beruntun dengan total barang bukti mencapai 757.650 batang rokok tanpa pita cukai.
Aksi penindakan ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni tiga kali di Pelabuhan Roro Telaga Punggur dan sekali di Perairan Kampung Tua, Teluk Nipah.
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menyampaikan bahwa nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 1,12 miliar, sementara potensi kerugian negara mencapai Rp 564,7 juta.
“Penindakan ini merupakan hasil respons cepat petugas terhadap pola pergerakan dan indikasi penyelundupan. Setiap temuan langsung ditindak sehingga distribusi rokok ilegal dapat dihentikan,” tegas Zaky, Jumat (21/11/2025).
Penindakan Pertama – Sabtu, 8 November 2025
Lokasi: Kapal KMP Mulia Nusantara, rute Telaga Punggur–Tanjung Uban
Temuan: Rokok ilegal disembunyikan dalam enam tas besar di ruang kapten kapal
Barang bukti:
8.160 batang UFO
12.420 batang HMind Jumbo
25.600 batang HD Red
Total: 46.180 batang
Nilai barang: Rp 68,5 juta
Kerugian negara: Rp 34 juta
Tak berhenti di situ, petugas menemukan lagi 20.560 batang rokok di koper dan tas milik porter SP (43).
Barang bukti:
7.200 batang UFO
6.800 batang OFO Bold
6.560 batang HD Red
Total nilai: Rp 30,5 juta
Potensi kerugian negara: Rp 15,3 juta
SP mengaku bahwa barang tersebut hendak dibawa untuk seorang pemilik warung berinisial T di Bintan.
Penindakan Kedua – Kamis, 13 November 2025
Tim Patroli Laut BC 1502 menindak SB Cahaya Intan tanpa nakhoda dan ABK, sandar di Teluk Nipah.
Barang bukti: 674.910 batang rokok ilegal
Nilai barang: > Rp 1 miliar
Kerugian negara: Rp 503 juta
Penindakan Ketiga – Selasa, 18 November 2025
Lokasi: Pelabuhan Roro Telaga Punggur
Barang bukti: 16.000 batang disembunyikan dalam koper dan ransel milik penumpang S (20)
4.000 batang OFO
12.000 batang T3 Bold
Nilai barang: Rp 23,7 juta
Kerugian negara: Rp 11,9 juta
Melalui rangkaian operasi besar ini, Bea Cukai memastikan penyelundupan rokok ilegal dapat ditekan secara maksimal.
“Penindakan ini tidak hanya menggagalkan penyelundupan rokok ilegal, tetapi juga melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara,” tegas Zaky.
Bea Cukai Batam menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terutama di jalur laut dan pelabuhan yang kerap dimanfaatkan penyelundup untuk memasukkan barang ilegal ke wilayah Kepri. (cr)



















