Batam, Nagoyapos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melakukan pemusnahan besar-besaran barang bukti dan barang rampasan negara dari 321 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap hingga Desember 2025. Barang-barang yang dimusnahkan mencakup narkotika, rokok ilegal, minuman beralkohol tanpa pita cukai, obat-obatan ilegal, hingga berbagai barang konsumsi hasil kejahatan kepabeanan.
Pemusnahan digelar di PT Desa Air Cargo, kawasan Kabil, Nongsa, Jumat (30/1/2026), dan melibatkan berbagai instansi penegak hukum, di antaranya Polresta Barelang, Bea dan Cukai Batam, Pengadilan Negeri Batam, serta Badan POM Kepulauan Riau.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Wayan Wiradarma mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban jaksa dalam pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara yang telah memiliki dasar hukum sah.
“Barang-barang ini telah diputus pengadilan dan dirampas untuk negara. Namun karena tidak bernilai ekonomis, tidak layak dimanfaatkan, atau berpotensi menimbulkan dampak negatif, maka diputuskan untuk dimusnahkan,” ujar Wayan.
Dari total perkara, tindak pidana narkotika mendominasi dengan 191 perkara. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan sisa hasil persidangan dan pengujian laboratorium, mengingat pemusnahan utama telah dilakukan pada tahap penyidikan.
Adapun rincian barang bukti narkotika yang dimusnahkan antara lain:
Sabu seberat 1.284,59 gram dari total awal 38.533,43 gram, yang disebut berpotensi menyelamatkan sekitar 6.423 jiwa.
Sabu cair (AC Chiminaca) sebanyak 3,18 mililiter.
Ganja kering seberat 310,58 gram, dengan estimasi penyelamatan 1.553 jiwa.
Pil ekstasi sebanyak 139 butir dan 2,28 gram.
Happy Five sebanyak 12 butir.
Selain narkotika, Kejari Batam juga memusnahkan barang pendukung kejahatan narkotika, seperti telepon genggam, timbangan digital, bong, plastik klip, buku tabungan, kartu ATM, serta dokumen keuangan.
Untuk tindak pidana khusus, Kejari Batam memusnahkan barang bukti dari dua perkara kepabeanan dan cukai, antara lain:
1. 1.107.500 batang rokok ilegal tanpa pita cukai,
2. 7.597 paket barang kiriman berisi berbagai barang konsumsi dan nonkonsumsi, mulai dari mainan, alat rumah tangga, kosmetik, pangan olahan, hingga pakaian dan sepatu bekas,
3. Satu boks berisi handphone, tas, koper, rompi, dan dokumen.
Selain itu, kejaksaan juga memusnahkan barang rampasan negara dari dua perkara tindak pidana khusus berupa 30.756 batang rokok ilegal dan 900.000 botol minuman beralkohol tanpa pita cukai.
Sementara untuk tindak pidana umum non-narkotika yang mencakup 104 perkara, Kejari Batam memusnahkan berbagai obat keras, obat daftar G, obat tradisional, dan suplemen kesehatan tanpa izin edar, hasil penanganan bersama Badan POM.
Pada 24 perkara tindak pidana ringan (tipiring), jaksa memusnahkan 269 botol minuman keras berbagai merek yang melanggar ketentuan ketertiban umum.
Sebagian barang bukti, khususnya mainan plastik, dimusnahkan menggunakan fasilitas milik PT Desa Air Cargo. Direktur PT Desa Air Cargo Kurniawan Chang memastikan proses pemusnahan dilakukan dengan peralatan ramah lingkungan.
“Proses pemusnahan kami pastikan tidak menimbulkan polusi dan limbah berbahaya,” ujarnya.
Wayan menegaskan, pemusnahan barang bukti bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian dari upaya negara mencegah peredaran ulang barang ilegal.
“Ini bentuk komitmen kami menjaga integritas penegakan hukum sekaligus melindungi masyarakat dari dampak barang-barang ilegal,” tegasnya. (r)


















