Batam, Nagoyapos.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng pintu masuk internasional Batam. Seorang warga negara asing (WNA) mengaku dimintai uang sebesar 50 dolar Singapura saat hendak masuk melalui Pelabuhan Internasional Ferry Batam Center.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut sudah diterima dan sedang dalam proses pengumpulan bukti.
“Laporan ini terjadi sekitar Februari 2026. Korban mengaku dimintai uang 50 dolar Singapura,” ujar Lagat, Minggu (5/4).
Menurutnya, kasus ini diduga mencuat setelah praktik serupa sebelumnya sempat viral. Informasi yang menyebar di kalangan WNA membuat korban akhirnya melapor melalui kanal WhatsApp Ombudsman.
Yang mengejutkan, modus yang digunakan terbilang serius. Korban mengaku dihadapkan pada dua pilihan sulit: membayar sejumlah uang atau menghadapi konsekuensi berupa penahanan hingga deportasi.
“Polanya seperti itu, dimintai uang dengan ancaman ditahan atau dideportasi,” ungkap Lagat.
Pola Berbeda dengan Kasus Sebelumnya
Meski memiliki kemiripan pola, Ombudsman menegaskan bahwa kasus ini berbeda dari kejadian pungli yang sempat ramai pada Maret 2026 lalu. Saat ini, investigasi masih terus berjalan dan detail lebih lanjut belum dapat diungkap ke publik.
Ombudsman menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pungli, terutama di pintu masuk internasional yang menjadi wajah pelayanan Indonesia di mata dunia.
“Ini harus diberi efek jera. Kita sedang berperang melawan pungli,” tegas Lagat.
Kanwil Imigrasi Kepri Belum Terima Laporan
Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Kepri, Ujo Sutojo, mengaku belum menerima laporan tersebut. Ia memastikan akan segera melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi Batam untuk menelusuri kebenaran informasi itu.
“Kami akan cek terlebih dahulu. Jika sudah ada data lengkap, akan kami sampaikan,” ujarnya seperti dikutip posmetrobatam, Senin (6/4/2026).
Ujo juga menegaskan bahwa pihaknya terus memperketat pengawasan di seluruh lini pelayanan keimigrasian, termasuk di pelabuhan internasional. Penguatan integritas petugas dan sistem pengendalian internal menjadi fokus utama guna mencegah praktik serupa terulang.
Kasus ini kembali menjadi sorotan serius, mengingat Batam merupakan salah satu gerbang utama Indonesia bagi wisatawan mancanegara. Dugaan pungli tak hanya merugikan korban, tetapi juga berpotensi merusak citra pelayanan publik di wilayah perbatasan.
Editor: Risman














