Bea Cukai Batam Gagalkan Dua Aksi Penyelundupan di Hari yang Sama! Narkotika Rp3,8 Miliar dan 96 Botol Miras Ilegal Disita

Bea Cukai Batam Gagalkan Dua Aksi Penyelundupan di Hari yang Sama! Narkotika Rp3,8 Miliar dan 96 Botol Miras Ilegal Disita
Bea Cukai Batam gagalkan upaya penyelundupan lewat dubur (dok bea cukai batam)

Batam, Nagoyapos – Menjelang peringatan Hari Oeang ke-79, Bea Cukai Batam menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga pintu gerbang negara dari praktik ilegal. Dalam satu hari, petugas berhasil menggagalkan dua kasus penyelundupan berbeda pada Rabu (29/10/2025) — narkotika seberat ±475 gram dan 96 botol minuman beralkohol tanpa pita cukai.

Dua penindakan tersebut dilakukan melalui operasi terpisah yang menegaskan ketegasan Bea Cukai Batam dalam mengawasi jalur keluar-masuk barang, baik di pelabuhan internasional maupun distribusi domestik.

Example 300x600

Kasus Pertama: Penyelundupan Narkotika dari Malaysia

Dalam operasi di Terminal Kedatangan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Tim K-9 Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan rutin terhadap kapal MV. Citra Legacy 5 dari Stulang Laut, Malaysia.

Kecurigaan muncul saat anjing pelacak K-9 Oriel memberikan sinyal terhadap seorang penumpang berinisial MM (46). Setelah pemeriksaan X-Ray, ditemukan benda mencurigakan di tubuh pelaku.

Hasil rontgen medis memperlihatkan adanya 10 bungkus narkotika yang disembunyikan di dalam tubuhnya — terdiri dari 5 bungkus sabu (methamphetamine), 4 bungkus ekstasi, dan 1 bungkus cairan vape mengandung etomidate.

Pelaku sempat mencoba melarikan diri di kawasan Simpang Laluan Madani, namun berhasil diamankan kembali oleh petugas. Berdasarkan pengakuannya, MM mendapatkan barang dari seseorang berinisial M yang mengenalkannya kepada Mr. X, pengendali jaringan internasional. Ia dijanjikan imbalan Rp45 juta untuk membawa paket narkotika tersebut ke Lombok.

Barang bukti dan pelaku kini diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk proses hukum. Bea Cukai Batam memperkirakan, penindakan ini menyelamatkan sekitar 2.375 jiwa dari bahaya narkotika dan menghemat potensi biaya rehabilitasi hingga Rp3,8 miliar.

Kasus Kedua: 96 Botol Miras Tanpa Pita Cukai

Penindakan kedua dilakukan di TPS Global Logistik Bersama. Bermula dari laporan perusahaan jasa titipan (PJT) yang mencurigai paket berbau tajam dengan label “Aksesoris Pengantin” dari Gunung Sitoli, Sumatera Utara.

Hasil pemeriksaan X-Ray menunjukkan citra berbentuk botol. Setelah dibuka, ditemukan 96 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai. Petugas langsung melakukan penegahan dan penyegelan barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi upaya penyelundupan dalam bentuk apa pun. Pengawasan akan terus kami perkuat baik di pelabuhan penumpang maupun arus barang kiriman,”
tegas Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah.

Bea Cukai Batam Perkuat Integritas dan Pengawasan

Melalui momentum Hari Oeang ke-79, Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pengawasan lintas sektor dan menegakkan hukum secara konsisten.

Zaky juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyelundupan, demi terciptanya keamanan publik dan keadilan dalam sistem perdagangan nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *