Batam-(NagoyaPos.Com) – Kapolresta Barelang menggelar kegiatan Jumat Curhat Kamtibmas bersama warga di Pujasera Perumahan Orchid, Kelurahan Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota, Jumat (24/4). Kegiatan ini menjadi wadah interaktif untuk menyerap aspirasi, keluhan, serta masukan masyarakat secara langsung.
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut dihadiri Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi para pejabat utama (PJU) Polresta Barelang, Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal, S.H., M.H., serta unsur TNI, pemerintah kecamatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga setempat.
Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal dalam sambutannya menyampaikan bahwa Jumat Curhat merupakan sarana komunikasi dua arah antara Polri dan masyarakat guna meningkatkan kualitas pelayanan serta mempererat kemitraan.
“Melalui forum ini, kami berharap masyarakat dapat menyampaikan berbagai persoalan kamtibmas secara terbuka sehingga dapat ditindaklanjuti dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono menegaskan bahwa kegiatan Jumat Curhat menjadi agenda rutin Polri untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat terkait keamanan dan ketertiban.
“Kami berkomitmen untuk terus menciptakan situasi Kota Batam yang aman, harmonis, dan kondusif. Masukan dari masyarakat menjadi bahan evaluasi penting bagi kami untuk meningkatkan kinerja ke depan,” katanya.
Dalam sesi dialog, warga menyampaikan sejumlah persoalan, mulai dari permintaan peningkatan patroli malam, kekhawatiran terhadap peredaran narkoba dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), hingga masalah lalu lintas, kenakalan remaja, dan keamanan lingkungan.
Menanggapi hal tersebut, Kapolresta memastikan pihaknya akan meningkatkan patroli di wilayah rawan, memperkuat pemberantasan narkoba dan TPPO, serta mengintensifkan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat, khususnya generasi muda.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga keamanan lingkungan melalui siskamling serta memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 sebagai sarana pelaporan cepat jika terjadi gangguan kamtibmas.
Selain itu, Kapolresta menjelaskan bahwa tindak pidana dengan kerugian di bawah Rp2,5 juta tetap dapat diproses sebagai tindak pidana ringan (tipiring), serta menegaskan larangan penggunaan kendaraan bagi anak di bawah umur sesuai aturan lalu lintas.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan, termasuk jika ada pelanggaran anggota. Sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi kunci utama menjaga kamtibmas tetap kondusif,” tegasnya. (*)
Reporter : RY


















