Simpang Siur di Publik, PN Batam Tegaskan Dua Perkara Lingkungan Tak Berkaitan

PN Batam menegaskan dua perkara dugaan tindak pidana lingkungan merupakan kasus berbeda meski memiliki substansi dakwaan yang sama.

Batam-(NagoyaPos.Com) – Polemik di tengah masyarakat terkait dugaan adanya perkara ganda dalam kasus lingkungan hidup akhirnya diluruskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Lembaga peradilan tersebut menegaskan bahwa dua perkara yang tengah disidangkan merupakan kasus yang berbeda dan tidak saling berkaitan, meski memiliki substansi dakwaan yang serupa.

Example 300x600

Juru Bicara PN Batam, Vabianess Stuart Wattimena, menjelaskan bahwa terdapat dua nomor perkara yang saat ini sedang diproses, yakni 37/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm dan 146/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm.

“Perkara nomor 37 itu atas nama terdakwa Djuseng, sementara nomor 146 merupakan perkara korporasi dengan dua terdakwa, yaitu PT Tunas Makmur Sukses dan PT Sri Indah Barelang,” ujar Vabianess, Senin (13/4).

Ia menegaskan, kekeliruan publik muncul karena adanya kesamaan dalam substansi perkara, sehingga seolah-olah keduanya merupakan satu rangkaian kasus.

Menurutnya, perkara nomor 37 menyangkut individu, sedangkan perkara nomor 146 menjerat badan hukum atau korporasi.

“Ini bukan perkara ganda. Satu menyangkut pribadi, satu lagi korporasi,” tegasnya.

Meski berbeda subjek hukum, kedua perkara tersebut memiliki kesamaan dalam dasar hukum yang digunakan dalam dakwaan. Keduanya mengacu pada ketentuan pidana di bidang kehutanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

“Dakwaannya sama. Yang berbeda hanya subjek hukumnya,” jelas Vabianess.

Perbedaan juga terlihat pada susunan majelis hakim yang menangani kedua perkara tersebut. Untuk perkara nomor 37, majelis dipimpin oleh Ketua PN Batam Tiwik dengan anggota hakim Monalisa dan Douglas. Sementara perkara nomor 146 ditangani oleh majelis dengan komposisi Ketua Tiwik, serta hakim anggota Douglas dan Randi.

Dengan komposisi majelis yang berbeda, jadwal persidangan kedua perkara pun tidak sama. PN Batam telah menjadwalkan sidang perkara nomor 37 pada Kamis, 16 April 2026.

Di tengah proses persidangan, perhatian publik juga tertuju pada tidak dilakukannya penahanan terhadap terdakwa. Menanggapi hal ini, Vabianess menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim dengan mempertimbangkan berbagai aspek hukum.

“Ketika seseorang tidak ditahan, berarti ada pertimbangan, antara lain jaminan bahwa yang bersangkutan tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mempersulit jalannya persidangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, meskipun ancaman hukuman dalam perkara tersebut tergolong tinggi, keputusan penahanan tidak bersifat otomatis.

“Itu menjadi kewenangan mutlak majelis hakim dengan berbagai pertimbangan,” tegasnya.

Menurut Vabianess, sorotan publik merupakan hal yang wajar dalam perkara yang mendapat perhatian luas. Namun, ia mengimbau masyarakat tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

“Asas praduga tak bersalah harus dijunjung. Setiap terdakwa masih harus melalui rangkaian pembuktian sebelum hakim menjatuhkan putusan,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa pembuktian akan sangat bergantung pada penuntut umum dalam menghadirkan saksi, ahli, serta alat bukti di persidangan.

“Masih banyak agenda sidang yang harus dilalui. Kita lihat nanti bagaimana fakta-fakta itu terungkap di persidangan,” tutup Vabianess. (*)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *