Batam-(NagoyaPos.Com)-Sebanyak 230 Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi secara massal dari Malaysia ke Indonesia melalui Pelabuhan Batam Centre, Kamis (12/6/2025). Mereka dipulangkan setelah menjalani masa tahanan di sejumlah rumah detensi imigrasi di Semenanjung Malaysia.
Menurut Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Johor Bahru, Leny Marliani, para deportan terdiri dari 156 laki-laki, 67 perempuan, 2 anak laki-laki, dan 5 anak perempuan. Mereka berasal dari tujuh lokasi berbeda, yakni Bukit Jalil (39 orang), Lenggeng (19), Tanah Merah (6), Langkap (24), Baranang (23), Semenyih (7), dan Pekan Nenas (112).
Pemulangan dilakukan dalam dua gelombang menggunakan dua pelabuhan berbeda. Gelombang pertama sebanyak 81 orang diberangkatkan dari Pelabuhan Stulang Laut Johor pada pukul 11.45 waktu setempat. Sementara 149 orang lainnya menyusul dari Pelabuhan Pasir Gudang pada pukul 12.30. Seluruhnya tiba dengan selamat di Pelabuhan Batam Centre di hari yang sama.
Setibanya di Batam, para deportan langsung ditangani oleh P4MI Kota Batam. Mereka ditempatkan sementara di Tempat Singgah Sementara P4MI sebelum dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.
Leny menjelaskan bahwa pemulangan massal ini merupakan bagian dari Program Penghantaran Pulang Tahanan WNI yang dicanangkan Pemerintah Malaysia sejak Desember 2024. Targetnya, sebanyak 7.200 WNI akan dipulangkan dalam periode dua tahun. Sejak Januari 2025, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi pemulangan sebanyak 2.926 WNI.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur iming-iming bekerja ke luar negeri tanpa prosedur yang jelas. “Pastikan keberangkatan dilakukan secara legal dengan dokumen resmi. Banyak dari mereka yang akhirnya ditahan dan dideportasi karena tidak memiliki izin tinggal dan kerja yang sah,” tegasnya.
Dengan terus berjalannya program ini, pemerintah berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjadi pekerja migran yang legal dan terlindungi.(Fred)
Redaksi