Miris! Kurir Dihukum 2,5 Tahun, Bos Penyelundupan iPhone Cuma 1,5 Tahun: Ada Apa di PN Batam?

Miris! Kurir Dihukum 2,5 Tahun, Bos Penyelundupan iPhone Cuma 1,5 Tahun: Ada Apa di PN Batam?
Kendri Wahyudi, bos penyelundiupan iphone di Bandara Hang Nadim Batam divonis lebih ringan dari kurirnya di PN Batam (ist)

Batam, Nagoyapos.com – Vonis mengejutkan dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam kepada Kendri Wahyudi, terdakwa utama kasus penyelundupan 100 unit iPhone XR lewat Bandara Internasional Hang Nadim. Kendri hanya mendapat hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta, jauh lebih ringan dibandingkan kurirnya, Yeyen Tumina, yang dihukum 2 tahun 6 bulan penjara.

Putusan dibacakan dalam sidang nomor 370/Pid.B/2025/PN Btm pada Selasa (22/7). Kendri dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan sesuai Pasal 102 huruf f UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Example 300x600

Namun, hakim memerintahkan pengembalian barang bukti pribadi Kendri, termasuk 100 unit iPhone XR yang diselundupkan — barang yang ironisnya juga bukan dalam kondisi baru.

Beda nasib dialami kurir Yeyen, pegawai toko Erkagadget, yang dalam sidang terpisah 7 Juli 2025, dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta. Hukuman Yeyen diperberat karena tindakannya dianggap merugikan negara hingga Rp99,3 juta, meski sikap kooperatifnya dipertimbangkan untuk meringankan hukuman.

Ada Keterlibatan Oknum APH?

Jaksa penuntut umum Gilang mengungkap, ini bukan pertama kali Kendri dan Yeyen melakukan penyelundupan elektronik ilegal. Modusnya terbilang rapi: Kendri mengatur tiket pesawat dan menginstruksikan Yeyen membawa iPhone melalui pesawat.

Di lokasi tersembunyi di area keberangkatan Bandara Hang Nadim, seorang bernama NW, oknum protokoler militer. Dia diduga memasukan iPhone ke dalam koper Yeyen.

Rencana itu berhasil digagalkan petugas Bea dan Cukai setelah menemukan puluhan ponsel tanpa dokumen resmi dan nomor IMEI yang tidak terdaftar.

Jaksa Gilang menambahkan, “Apakah Norman hanya sebagai perantara atau bagian dari skema yang lebih besar, masih memerlukan penyelidikan lanjutan.”

Kasus ini terus menjadi sorotan, khususnya soal perbedaan beratnya hukuman antara bos penyelundup dan kurir yang menjalankan perintah. Publik menunggu perkembangan kasus yang masih menyisakan misteri ini. (cr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *