Batam, Nagoyapos — Bea Cukai Batam kembali memperketat pengawasan jalur laut dan pelabuhan. Dalam kurun 30 November hingga 1 Desember 2025, petugas mencetak tiga penindakan beruntun terhadap kapal pengangkut dan barang kiriman tanpa dokumen kepabeanan.
Operasi dilakukan melalui patroli laut di Perairan Pulau Lepang dan Belakang Sidih serta pemeriksaan intensif di Pelabuhan Roro Telaga Punggur.
KM Dayat Jaya Diciduk di Perairan Pulau Lepang
Penindakan pertama terjadi Minggu (30/11/2025) dini hari saat Tim Patroli Laut BC-1001 menghentikan KM Dayat Jaya yang bertolak dari Pelabuhan Pak Ali Sungai Harapan menuju Tanjung Batu.
Dalam pemeriksaan ditemukan:
110 karung bawang
11 karung cabai merah
14 boks daging
Seluruh barang diangkut tanpa Pemberitahuan Pabean. Kapal langsung disegel dan digiring ke Dermaga Bea Cukai Tanjunguncang.
Kapal Tiga Saudara Ketahuan Bawa Barang Campuran Tanpa Dokumen
Masih di hari yang sama pada Minggu sore, kapal motor Tiga Saudara dihentikan Tim BC-1001. Kapal yang bergerak dari Pelabuhan Dapur 12 menuju Tanjung Batu kedapatan membawa barang campuran tanpa dokumen, meliputi:
Air mineral
Beras
Selang
Bahan bangunan
Barang konsumsi lainnya
Kapal beserta empat awak ditahan, disegel, dan dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjunguncang untuk pencacahan muatan.
44 Paket Misterius Diangkut Tanpa Dokumen di Punggur
Aksi penindakan ketiga berlangsung Senin (1/12/2025) pagi di Pelabuhan Roro Telaga Punggur.
Petugas menemukan koper mencurigakan yang diletakkan di atas motor tanpa pengendara. Setelah pemilik koper dipanggil, dilakukan pemeriksaan dan ditemukan 44 paket barang kiriman tanpa dokumen kepabeanan.
Seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam.
Bea Cukai Batam Pertegas Konsistensi Pengawasan
Seluruh temuan diduga melanggar:
UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
PP Nomor 41 Tahun 2021 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan bahwa kontrol menyeluruh harus terus dilakukan.
“Setiap kapal, baik jarak jauh maupun rute dekat, berpotensi membawa barang tanpa dokumen pabean. Pengawasan harus konsisten untuk mencegah penyelundupan,” tegasnya pada Selasa (2/12/2025).
Bea Cukai Batam memastikan patroli laut dan pemeriksaan pelabuhan diperkuat demi menjaga keamanan arus barang dan mencegah pelanggaran kepabeanan di wilayah Kepulauan Riau. (cr)


















