Batam-(NagoyaPos.Com) – Gangguan listrik seperti tegangan tidak stabil hingga lampu redup yang kerap dikeluhkan warga, ternyata salah satunya dipicu oleh penggunaan listrik yang tidak sesuai aturan dalam skema Multi Guna Khusus Sementara (MKS).
PT PLN Batam pun memberikan klarifikasi sekaligus edukasi kepada masyarakat, khususnya di wilayah Sungai Bandas, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, terkait penggunaan listrik melalui skema tersebut.
Manajer Humas PLN Batam, Yoga Perdana, menjelaskan bahwa MKS merupakan solusi sementara bagi masyarakat yang tinggal di lahan dengan status legalitas belum lengkap.
“Melalui skema MKS, kami tetap berupaya menghadirkan akses listrik bagi masyarakat. Ini adalah bentuk komitmen agar warga tetap bisa menikmati layanan listrik meskipun belum memungkinkan dilakukan pemasangan permanen,” ujarnya dalam pertemuan bersama media, Rabu (8/4).
Namun demikian, PLN Batam menegaskan bahwa penggunaan listrik MKS memiliki batasan yang harus dipatuhi. Listrik yang disalurkan hanya diperuntukkan bagi kebutuhan pribadi dan tidak boleh dialirkan atau diperjualbelikan kepada pihak lain.
Yoga menyoroti masih adanya praktik berbagi listrik dari satu meter ke banyak pengguna, yang dinilai menjadi penyebab utama menurunnya kualitas layanan listrik di lapangan.
“Penggunaan listrik secara bersama dari satu sumber akan menyebabkan penurunan tegangan dan daya menjadi tidak stabil. Kondisi ini yang sering menimbulkan listrik redup atau gangguan,” jelasnya.
Selain berdampak pada kualitas layanan, penggunaan listrik yang tidak sesuai aturan juga berpotensi membahayakan keselamatan, seperti risiko korsleting yang dapat memicu kebakaran.
Untuk itu, PLN Batam akan menindaklanjuti berbagai laporan dengan menurunkan tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) guna melakukan pengecekan langsung di lapangan.
Apabila ditemukan pelanggaran, perusahaan akan mengambil langkah tegas mulai dari penertiban sambungan, pemutusan aliran listrik, hingga pemberian sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
PLN Batam juga mengingatkan bahwa seluruh pembayaran listrik resmi hanya berdasarkan pemakaian yang tercatat dalam sistem. Segala bentuk pungutan di luar mekanisme tersebut dipastikan bukan bagian dari PLN.
Melalui sosialisasi ini, masyarakat diimbau untuk menggunakan listrik secara bijak dan sesuai aturan demi menjaga kualitas layanan serta keselamatan bersama. (*)


















