Batam  

Polresta Barelang Ringkus Pencuri Spesialis Mobil di Perumahan Elite Batam Kota

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menunjukkan barang bukti kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Perumahan Royal Grande III Batam Kota, Senin (25/5/2026). Polisi mengamankan seorang pelaku spesialis pencurian di mobil yang beraksi dengan menyasar kendaraan tidak terkunci di kawasan perumahan elite.

Batam-(NagoyaPos.Com) – Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan perumahan elite Batam Kota dan sempat viral di media sosial. Seorang pelaku berinisial MAR (20) diamankan setelah diduga berulang kali melakukan aksi pencurian di lingkungan perumahan.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar kendaraan yang terparkir di kawasan perumahan saat kondisi sepi.

Example 300x600

“Pencurian di perumahan elit yang biasa dilakukan pada malam hari, melakukan pencurian di kendaraan yang sedang diparkir,” ujar Anggoro saat konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Polresta Barelang, Senin (25/5/2026).

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M Debby Tri Andrestian, Kasihumas AKP Budi Santosa, Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal, serta Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Rahmat Susanto.

Kasus pencurian itu terjadi di Perumahan Royal Grande III, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota. Berdasarkan penyelidikan, korban berinisial YC memarkirkan mobilnya di depan rumah pada Kamis (26/3/2026) sore. Keesokan harinya sekitar pukul 11.00 WIB, korban mendapati sejumlah barang berharga di dalam mobil telah hilang.

Barang yang dicuri antara lain tas laptop, laptop Asus warna rose gold, kacamata Oakley, AirPods Apple, serta buku catatan. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp15 juta.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui masuk ke kawasan perumahan dengan memanjat tembok, lalu berjalan kaki memeriksa kendaraan yang tidak terkunci. Pelaku kemudian mengambil barang berharga yang ditemukan di dalam mobil.

Kapolresta Barelang mengungkapkan, tersangka mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa di kawasan perumahan.

“Dan hasil keterangan dari yang bersangkutan bahwa sudah beberapa kali yang bersangkutan masuk ke perumahan dan melakukan pencurian kendaraan. Dan ketika tidak menemukan barang berharga, ditinggalkan,” jelasnya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa jaket hitam merek Guess Los Angeles, topi warna krem, sandal, serta flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolresta Barelang juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan.

“Kepada warga masyarakat kami mengimbau untuk lebih berhati-hati, waspada terhadap barang milik pribadi masing-masing,” ujarnya.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan tindak pidana maupun gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110 Polri yang dapat diakses selama 24 jam. (*)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *