Kapolresta Barelang Ungkap Kasus Penempatan Ilegal PMI Tujuan Kamboja, Satu Tersangka Diamankan

Batam-(NagoyaPos.Com) Polresta Barelang– Polresta Barelang kembali menunjukkan keseriusannya dalam menindak tegas praktik penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dalam konferensi pers yang digelar di lobby Mapolsek Batam Kota pada Kamis (12/6/2025), aparat mengungkap kasus pengiriman calon PMI ke luar negeri tanpa prosedur resmi.

Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., didampingi Kapolsek Batam Kota Kompol Anak Agung Made Winarta, S.H., M.H., Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., serta Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., M.H.

Example 300x600

Dalam pemaparannya, Kapolresta menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Perumahan Bida Asri 2, Batam Kota. Tim Opsnal Reskrim bergerak cepat dan menemukan dua orang calon PMI, masing-masing berinisial HZA (26) dan Z (28), yang akan diberangkatkan ke Kamboja melalui jalur Batam–Medan–Kuala Lumpur–Kamboja.

Kedua korban diketahui direkrut oleh seseorang berinisial Z, yang saat ini berada di Kamboja dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka dijanjikan bekerja sebagai operator judi online (scammer/admin) dengan bayaran Rp13 juta per bulan. Tersangka DS (28) berperan sebagai pihak yang menjemput dan menampung para korban di Batam, sesuai instruksi dari Z.

Polisi berhasil mengamankan DS dan menyita sejumlah barang bukti berupa dua buah paspor milik korban serta satu unit ponsel milik tersangka. Tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Batam Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Barelang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik perdagangan orang atau pengiriman PMI secara ilegal, mengingat risiko tinggi yang mengintai para korban di luar negeri, termasuk eksploitasi dan kejahatan lintas negara.“Kami imbau masyarakat agar tidak mudah tergiur bujuk rayu oknum yang menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji besar. Pastikan jalur keberangkatan dilakukan secara resmi sesuai ketentuan pemerintah,” tegas Kombes Pol Zaenal Arifin.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., juga mengingatkan masyarakat yang membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan pengaduan agar menghubungi Call Center Polri di 110 atau menggunakan aplikasi “Polisi Super Apps” yang tersedia di Google Play dan App Store.(Fred)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *