Batam  

Granat Kepri Apresiasi Bea Cukai Batam, 337 Ponsel Ilegal Gagal Diselundupkan

Ketua DPD Granat Kepri Syamsul Paloh

Batam-(NagoyaPos.Com) – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kepulauan Riau, Syamsul Paloh memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah tegas yang dilakukan Bea Cukai Batam dalam menggagalkan upaya penyelundupan ratusan telepon seluler ilegal di Pelabuhan Roro Telaga Punggur.

Menurut Syamsul, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga perbatasan wilayah dari berbagai praktik ilegal, tidak hanya penyelundupan barang, tetapi juga potensi masuknya barang berbahaya seperti narkotika.

Example 300x600

“Ini patut diapresiasi. Upaya Bea Cukai Batam tidak hanya menyelamatkan potensi kerugian negara, tetapi juga menjaga Batam dari ancaman jaringan kejahatan lintas negara yang kerap memanfaatkan jalur pelabuhan,” ujar Syamsul, Selasa (21/4).

Ia menilai, modus penyelundupan dengan kompartemen tersembunyi di dalam kendaraan menandakan adanya jaringan yang terorganisir dan memiliki perencanaan matang. Karena itu, ia mendorong agar pengawasan terus diperketat, terutama di jalur-jalur strategis seperti pelabuhan penyeberangan.

Lebih lanjut, Syamsul juga mengapresiasi langkah Bea Cukai yang melibatkan Unit K-9 dalam pemeriksaan guna memastikan tidak adanya indikasi narkotika dalam kasus tersebut. Menurutnya, langkah ini menunjukkan pendekatan komprehensif dalam penegakan hukum.

“Pelibatan K-9 menjadi bukti bahwa aparat tidak hanya fokus pada pelanggaran kepabeanan, tetapi juga mengantisipasi peredaran narkoba. Ini penting, karena Batam merupakan wilayah yang sangat rentan sebagai pintu masuk barang ilegal,” tegasnya.

Ia berharap sinergi antarinstansi terus diperkuat, termasuk dengan aparat kepolisian dan lembaga terkait lainnya, guna menutup celah penyelundupan yang dapat merugikan negara maupun masyarakat.

“Granat Kepri mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

Sebelumnya, petugas Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 337 unit ponsel berbagai merek yang hendak dikirim keluar Batam menuju Tanjung Buton, Kabupaten Siak. Pengungkapan kasus ini bermula dari pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang akan menyeberang, di mana petugas mencurigai sebuah mobil pikap yang hendak naik kapal.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan kompartemen tersembunyi di dalam dinding bak kendaraan yang dirancang khusus untuk menyembunyikan barang ilegal. Dari hasil penggeledahan, diamankan 167 unit iPhone 14 128GB, 100 unit iPhone 15 128GB, 20 unit iPhone 17 Pro Max 512GB, serta 50 unit Samsung Galaxy A57 5G 256GB.

Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp3,76 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp414 juta. Seluruh barang bukti beserta kendaraan langsung diamankan ke Kantor Bea Cukai Batam untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pelibatan Unit K-9 guna mengantisipasi kemungkinan adanya penyelundupan narkotika. Namun, dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan indikasi narkoba maupun zat terlarang lainnya. (*)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *