Batam-(NagoyaPos.Com) Polresta Barelang – Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Arifin S.I.K melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP M Debby Tri Andrestian laksanakan doorstop kasus penganiayaan Asisten Rumah Tangga (ART) pada lobby Polresta Barelang pada Senin(23/6/2025) sore.
Dua pelaku penganiayaan terhadap seorang ART dengan inisial (I) berhasil diamankan Satreskrim Polresta Barelang pada Minggu(22/6/2025). Pelaku penganiayaan ini adalah dua orang wanita berinisial (R) dan (M) yang dimana (R) adalah majikan dari korban dan satu lagi (M) adalah rekan se profesi korban.
Kejadian ini awalnya bermula saat korban yang lupa mengunci pintu kandang anjing peliharaan majikanya. Karena hal tersebut terjadilah perkelahian oleh anjing-anjing peliharaan majikannya itu. Perkelahian binatang peliharaan ini membuat pelaku(R) geram dan melakukan penganiayaan terhadap korban. pelaku (M) juga terlibat dalam penganiayaan karena disuruh oleh majikannya.
Korban ini bukan hanya sekali dianiaya , dia sering kali dianiaya oleh majikannya (R).Majikannya ini juga pernah menyuruh korban untuk memakan kotoran binatang peliharaan nya. (R) juga menetapkan beberapa peraturan seperti ketika telat saat bekerja gaji korban akan dipotong dan dicatat dalam buku catatan pribadi majikannya ini. Dan juga korban ini sering disita Handphonenya oleh majikannya dan jarang untuk diperbolehkan keluar rumah.
Berdasarkan wawancara dengan salah satu anggota Persatuan Keluarga Sumba (PK Sumba) , Yoseph , korban datang dari kampungnya bersama dengan pelaku(M). Korban juga masih ada ikatan saudara yaitu bersepupu dengan pelaku(M). Mereka berdua datang ke Batam untuk berkerja sebagai ART dengan gaji 1,8 juta perbulan. Namun korban belum pernah menerima gaji dari awal bekerja hingga dia di aniaya ini.
AKP Debby menjelaskan untuk saat ini korban sedang mendapat perawatan medis di Rumah Sakit karena banyak bagian tubuh korban yang luka dan lebam akibat insiden penganiayaan itu.
Kini , tersangka yang ditetapkan dijerat dengan pasal 44 ayat 2 UU RI No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga junto pasal 55 ayat 1/1e KUHP dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 30 juta Rupiah.
“Untuk pelecehan seksual sampai saat ini masih terus kita dalami dan untuk sementara belum” Ucap Kasat Reskrim Polresta Barelang pada saat sesi tanya jawab.
Yoseph berharap polisi dapat mengusut kasus ini dengan sebaik baiknya dan korban juga mendapatkan keadilan dari kasus penganiayaan ini serta pelaku dapat dihukum setimpal. Ikatan Keluarga Sumba NTT juga akan terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan titik terang untuk semuanya.(Fred)
Redaksi


















