Batam  

Respons Cepat Laporan 110, Polisi Bubarkan Balap Liar di Batam Kota

Personel Polsek Batam Kota membubarkan aksi balap liar di Jalan Jenderal Sudirman, Batam, setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan 110. Tindakan cepat dan humanis dilakukan guna menjaga keselamatan pengguna jalan serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

Batam-(NagoyaPos.Com) – Personel piket Polsek Batam Kota Polresta Barelang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait aktivitas balap liar di wilayah hukumnya, Sabtu (21/3).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh PS Kapolsek Batam Kota, AKP Benny Syahrizal, dengan mengerahkan personel piket Batara Biru untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap terjaga.

Example 300x600

Adapun personel yang turun ke lapangan yakni Aiptu Natalius Zai, Brigpol Bill Boris, dan Briptu Andri. Mereka bergerak menuju lokasi setelah menerima laporan dari warga bernama Bayu terkait adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Lokasi kejadian berada di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Perumahan Mefiterania, Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota. Berdasarkan laporan, di lokasi tersebut diduga berlangsung aksi balap liar yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), personel langsung melakukan pemantauan dan menemukan adanya aktivitas balap liar. Petugas kemudian bertindak cepat dengan membubarkan para pelaku secara humanis serta memberikan imbauan kamtibmas agar tidak mengulangi perbuatan tersebut.

“Pembubaran dilakukan secara persuasif untuk mencegah potensi kecelakaan serta menjaga keamanan masyarakat,” ujar AKP Benny Syahrizal.

Dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan adanya korban jiwa maupun kerugian materiil. Situasi di lokasi pun berhasil dikendalikan dan kembali aman serta kondusif setelah kehadiran petugas.

Kapolsek menegaskan, respons cepat ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam menindaklanjuti setiap laporan yang masuk melalui layanan 110.

Selain itu, langkah ini juga menjadi upaya preventif dalam meminimalisir gangguan kamtibmas serta mencegah potensi tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Batam Kota.

Polsek Batam Kota mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum, serta terus berperan aktif melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan melalui layanan kepolisian. (*)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *