Batam-(NagoyaPos.Com) – Praktik pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) nonprosedural hingga dugaan pungutan liar (pungli) di pelabuhan internasional Batam kian memprihatinkan. Sejumlah fakta hingga pengungkapan kasus terbaru mengindikasikan adanya pola yang terstruktur dan berlangsung lama, bukan sekadar ulah oknum semata.
Pelabuhan Internasional Batam Centre kini menjadi sorotan tajam. Selain sebagai pintu keluar-masuk penumpang, lokasi ini diduga kuat dimanfaatkan sebagai jalur sistematis pengiriman TKI ilegal ke negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.
Tak hanya Batam Centre, dugaan praktik serupa juga disebut terjadi di sejumlah pelabuhan internasional lain, termasuk Harbour Bay. Aktivitas ini bahkan berulang kali terungkap dalam berbagai perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang bergulir di Pengadilan Negeri Batam.
Sejumlah kasus yang mencuat di persidangan menunjukkan pola serupa yakni perekrutan, penjemputan, hingga pemberangkatan korban melalui jalur resmi pelabuhan. Di antaranya perkara Nomor 145/Pid.Sus/2026/PN Btm dengan beberapa terdakwa dan DPO, hingga perkara lain yang sudah divonis dengan hukuman penjara dan denda ratusan juta rupiah.
Fakta-fakta persidangan ini memperkuat dugaan bahwa praktik pengiriman TKI nonprosedural bukan lagi aksi sporadis, melainkan jaringan yang terorganisir dan memanfaatkan celah pengawasan di pelabuhan.
Lebih mengkhawatirkan, jalur yang sama juga disebut rawan dimanfaatkan untuk peredaran narkotika dan obat keras. Beberapa pengungkapan oleh Bea Cukai Batam menunjukkan adanya upaya penyelundupan barang terlarang melalui pintu yang sama, mempertegas lemahnya pengawasan di titik krusial tersebut.
Sorotan publik semakin tajam setelah terungkapnya kasus dugaan pungli yang melibatkan oknum petugas Imigrasi Batam. Seorang petugas berinisial JS bersama calo diduga memeras warga negara asing di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.
Kasus ini mencuat setelah diberitakan media asing Singapura. Modusnya, korban awalnya diminta uang sebesar 100 dolar Singapura, namun melalui negosiasi, jumlahnya meningkat hingga 250 dolar Singapura. Dari jumlah tersebut, sekitar 150 dolar diduga mengalir ke oknum petugas.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengakui keterlibatan oknum internal dalam praktik tersebut. Petugas yang bersangkutan telah dinonaktifkan sementara, sementara seorang calo turut diamankan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sutojo, menyebut praktik ini melibatkan kerja sama antara orang dalam dan pihak luar.
“Untuk sementara, dua orang yang terlibat, satu dari internal dan satu pihak luar,” ujarnya.
Penyelidikan masih terus berlangsung, termasuk penelusuran aliran dana, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta pemeriksaan data perlintasan penumpang dan rekaman CCTV di area pelabuhan.
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, memastikan pihaknya juga tengah mengupayakan pengembalian uang kepada korban. Namun, fakta bahwa uang tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi semakin mempertegas lemahnya pengawasan internal.
Sebagai langkah pencegahan, Imigrasi kini memperketat prosedur pemeriksaan. Sejak 26 Maret 2026, petugas dilarang membawa paspor ke ruang terpisah tanpa alasan jelas.
Meski demikian, berbagai kasus yang terus bermunculan menimbulkan pertanyaan besar. Apakah langkah pengetatan ini cukup untuk membongkar dugaan praktik lama yang sudah mengakar?
Jika terbukti, praktik ini tidak hanya melanggar disiplin aparatur sipil negara sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana korupsi dan perdagangan orang.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum. Tanpa pembongkaran menyeluruh, pelabuhan internasional Batam berisiko terus menjadi “pintu gelap” bagi praktik ilegal yang merugikan negara dan membahayakan warga. (*)
Reporter : Redaksi


















