Parkir Depan Panasonic Batam Resmi Berizin, Dishub Minta Penataan Diperketat

Keterangan Foto : Parkir Didepan Panasonic Berizin, Dishub Mintak Penataan di Perkuat

Batam-(NagoyaPos.Com)- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam menegaskan bahwa lokasi parkir di depan kawasan industri Panasonic Batam Center merupakan titik resmi yang telah mengantongi izin sejak 2018 dan menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Dishub Kota Batam, Leo Putra, menyampaikan hal tersebut saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Batam, Rabu (1/4/2026). Ia menjelaskan bahwa titik parkir tersebut termasuk dalam sistem parkir sah yang diawasi pemerintah, dengan petugas juru parkir yang berjaga setiap hari.

Example 300x600

“Lokasi itu merupakan titik parkir resmi. Ada dua juru parkir yang bertugas hingga 12 jam setiap hari,” ujarnya.

Leo menambahkan, saat ini terdapat sekitar 593 titik parkir resmi yang tersebar di Kota Batam. Pengelolaan parkir ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mengoptimalkan pendapatan daerah.

Meski demikian, Dishub menekankan bahwa parkir di tepi jalan harus tetap tertib dan tidak mengganggu fungsi utama jalan sebagai jalur lalu lintas. Ia mengingatkan bahwa regulasi terkait parkir sudah jelas, namun implementasi di lapangan memerlukan pengawasan dan penataan yang lebih baik.

“Regulasinya ada, tinggal bagaimana kita memastikan pelaksanaannya tetap tertib, aman, dan tidak merugikan masyarakat,” katanya.

Dalam RDP tersebut, persoalan parkir karyawan di depan kawasan industri Panasonic menjadi sorotan. Ketua Komisi III DPRD Batam, Suryanto, mengungkapkan pihaknya menerima banyak keluhan masyarakat terkait kendaraan yang parkir hingga ke badan jalan.

“Jalan itu untuk lalu lintas, bukan parkir. Kalau dibiarkan, ini bisa menimbulkan kecelakaan,” tegasnya.

Suryanto menilai perusahaan perlu mengambil langkah tegas agar karyawan memanfaatkan fasilitas parkir yang tersedia di داخل kawasan, sehingga tidak membebani ruang publik.

Sementara itu, Kepala UPT Parkir Dishub Batam, Jeskiel Aleksander Baik, mengakui bahwa meskipun lokasi tersebut resmi, penataan di lapangan masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya adalah lonjakan kendaraan akibat sistem kerja karyawan dengan durasi hingga 12 jam.

“Kalau parkir luar dikosongkan, parkir داخل sering penuh. Ini perlu solusi bersama,” ujarnya.

Dari pihak manajemen perusahaan, perwakilan Panasonic, Budi, menyatakan bahwa kapasitas parkir داخل kawasan sebenarnya mencukupi. Namun, ia menyebut parkir di luar merupakan pilihan individu karyawan.

“Kami sudah mengimbau karyawan untuk menggunakan parkir داخل kawasan dan melengkapi dokumen kendaraan,” katanya.

Sebagai langkah sementara, parkir di area luar kawasan tersebut akan dikosongkan. Hasil RDP juga akan dibahas lebih lanjut bersama Wali Kota Batam guna menentukan kebijakan lanjutan.

Dishub berharap adanya sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat agar penataan parkir ke depan dapat berjalan lebih optimal tanpa mengganggu ketertiban lalu lintas maupun aktivitas industri di Batam.(**)

 

Reporter  :  RY
Editor       :  TJ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *