Batam  

Polsek Bengkong Ungkap Kasus Penganiayaan Berat di Golden City, Pelaku Serahkan Diri

Pelaku dugaan penganiayaan berat berinisial WAS (33) diamankan personel Polsek Bengkong usai menyerahkan diri terkait kasus penusukan di kawasan Golden City, Bengkong. Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Batam-(NagoyaPos.Com) – Polsek Bengkong berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam yang terjadi di kawasan Golden City, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Seorang pelaku berinisial WAS (33) kini diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Bengkong melalui Kanit Reskrim, Apriadi, menjelaskan korban berinisial ME (32), seorang pengemudi ojek online, mengalami luka serius akibat tusukan senjata tajam di bagian perut.

Example 300x600

Peristiwa itu terjadi pada Selasa malam sekitar pukul 22.30 WIB. Dalam kondisi terluka dan mengeluarkan darah, korban mendatangi Base Camp Sahabat Milenial Batam untuk meminta pertolongan. Korban kemudian menceritakan bahwa dirinya ditusuk di kawasan Golden City, tepatnya di jalan sebelum Masjid Cheng Ho.

Mendapat informasi tersebut, korban diarahkan untuk membuat laporan ke Polsek Bengkong agar dapat segera ditindaklanjuti. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan informasi terkait pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan petunjuk penting melalui data pemesanan di telepon genggam korban yang mengarah kepada identitas pelaku. Tim opsnal bersama Unit Jatanras Polda Kepri kemudian bergerak melakukan pencarian.

Namun sebelum dilakukan penangkapan, pelaku WAS diketahui lebih dulu menyerahkan diri ke Polsek Bengkong. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti berupa satu bilah badik yang disembunyikan di atap rumah kos milik kerabat pelaku di wilayah Bengkong.

Selain senjata tajam, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih dan satu helai jaket yang digunakan pelaku saat kejadian. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polsek Bengkong menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau segera melapor melalui layanan Call Center 110 apabila menemukan kejadian mencurigakan atau membutuhkan kehadiran polisi. (*)

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *