Batam-(NagoyaPos.Com)- Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang perkara dugaan perusakan lingkungan di kawasan hutan lindung Tanjung Gundap, Kamis,(30/4). Terdakwa dalam perkara ini adalah Djuseng bersama dua korporasi, yakni PT Tunas Makmur Sukses dan PT Sri Indah Barelang, yang diduga terlibat dalam aktivitas pematangan lahan di kawasan mangrove.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Tiwik dengan anggota Monalisa dan Douglas. Agenda persidangan menghadirkan sejumlah saksi dari kalangan pekerja lapangan perusahaan. Kehadiran terdakwa turut menjadi perhatian karena tidak mengenakan pakaian tahanan, melainkan atribut tamu selama persidangan.
Salah satu saksi, Peter, mandor proyek penimbunan, mengungkapkan bahwa kegiatan cut and fill telah berlangsung sejak Mei 2023 di wilayah Tanjung Gundap, Tembesi, Sagulung. Ia mengaku bertugas mengarahkan alat berat di lokasi yang disebut sebagai lahan milik perusahaan.
“Pernah ada petugas kehutanan datang dan menyampaikan larangan penimbunan, tapi pekerjaan tetap berlanjut,” ujar Peter di hadapan majelis hakim.
Ia juga menyebutkan sedikitnya 11 unit truk dan alat berat digunakan dalam proyek tersebut.
Saksi lain, Marlin Harahap, yang menjabat sebagai pekerja proyek, mengakui mengetahui adanya peringatan dari aparat penegak hukum kehutanan (gakkum) terkait status kawasan sebagai hutan lindung. Namun, menurut dia, pekerjaan tetap dilakukan dengan alasan mengacu pada dokumen penetapan lokasi (PL) yang dimiliki perusahaan.
“Kondisi awal lahan sudah berupa bekas tambang bauksit dan tidak utuh lagi. Yang kami lakukan adalah pematangan lahan,” kata Marlin.
Adapun operator alat berat, Andi Manurung, mengaku hanya bekerja sesuai perintah. Ia menyebut aktivitas sempat dihentikan oleh petugas gakkum di lapangan.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menyebut terdakwa selaku pengurus perusahaan memerintahkan kegiatan pematangan lahan tanpa izin yang sah di kawasan hutan lindung.
Aktivitas tersebut dilakukan dengan metode cut and fill menggunakan dump truck dan buldoser, termasuk menimbun area mangrove.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kegiatan tersebut berlangsung sejak Mei hingga Oktober 2023 dan telah memasuki kawasan hutan lindung seluas sekitar 5,989 hektare. Rinciannya, sekitar 2,021 hektare berada dalam area penetapan lokasi yang tidak memiliki persetujuan planologi, sementara 3,968 hektare lainnya berada di luar seluruh area legal perusahaan.
Jaksa juga mengungkap bahwa meski telah mendapat teguran dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan peringatan dari Badan Pengusahaan Batam, aktivitas tetap berlanjut hingga akhirnya dihentikan pada Oktober 2023.
Dari sisi dampak, ahli lingkungan menyatakan aktivitas tersebut merusak ekosistem mangrove dengan menghilangkan fungsi pasang surut air laut serta memusnahkan flora dan fauna pesisir. Kerusakan itu mengubah ekosistem mangrove menjadi daratan.
Sementara itu, perhitungan ahli menyebut total kerugian negara akibat kerusakan ekosistem mangrove mencapai lebih dari Rp 23,7 miliar, yang mencakup kerugian jasa lingkungan dan biaya pemulihan.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Kehutanan dan regulasi turunannya, termasuk perubahan melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dan pendalaman alat bukti.(**)
Reporter : RY


















