Sidang Tipikor Tanjungpinang Beberkan Kerugian Negara Rp1,36 Miliar dalam Pengelolaan Dana Hibah Pilkada 2024
Tanjungpinang-(NagoyaPos.Com)- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 di tubuh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun kembali digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (6/5/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Kepulauan Riau, Mindarto Totok Oktaruna, sebagai ahli untuk memaparkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN).
Berdasarkan hasil audit BPKP, ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp1.363.765.286 dalam pengelolaan dana hibah Pilkada KPU Karimun Tahun 2024.
JPU Panji Sunaryoad menjelaskan, temuan tersebut mencakup sejumlah kegiatan seperti perjalanan dinas, belanja operasional, honor output kegiatan hingga berbagai belanja lainnya.
“Temuan tersebut mencakup kegiatan perjalanan dinas, belanja operasional, belanja honor output kegiatan hingga belanja lainnya,” ujar Panji di persidangan.
Dalam keterangannya, ahli mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan, mulai dari SPJ fiktif, mark up biaya sewa kantor sekretariat PPK dan PPS, hingga belanja barang non operasional.
Selain itu, auditor juga menemukan praktik pinjam bendera perusahaan dalam 14 paket pekerjaan. Tak hanya itu, terdapat pengalihan pekerjaan pemasangan, pemeliharaan dan pembersihan alat peraga kampanye (APK) dari pihak penyedia kepada Sekretaris KPU selaku kuasa pengguna anggaran.
Ahli turut menyoroti banyaknya pertanggungjawaban belanja yang tidak didukung dokumen memadai, di antaranya pada realisasi perjalanan dinas, belanja bahan, jasa lainnya, kebutuhan perkantoran, pemeliharaan peralatan dan mesin hingga jasa profesi.
“Bahkan terdapat selisih antara laporan realisasi dengan hasil audit karena tidak adanya bukti dukung,” ungkap Panji.
Tak hanya itu, audit juga menemukan dugaan praktik gratifikasi. Bendahara pembantu pengeluaran disebut pernah menyimpan uang tunai lebih dari Rp50 juta di dalam brankas tanpa dibuat berita acara pemeriksaan kas.
Dalam sidang terungkap, nilai pencairan dana hibah melalui SP2D mencapai Rp16,5 miliar. Dari jumlah tersebut, sisa dana hibah yang dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp1.227.652.874.
Sementara itu, realisasi penggunaan anggaran berdasarkan dokumen pertanggungjawaban mencapai Rp13.908.608.840. Dari hasil audit itulah kemudian ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp1,36 miliar.
Sidang perkara ini menghadirkan empat terdakwa, yakni mantan Sekretaris KPU Karimun Netty Herawati, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Akmal Firdaus, Bendahara Pembantu Sumi Yanti serta Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Indra Junaidi.
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa sempat mempertanyakan kewenangan BPKP dalam menghitung kerugian negara. Menanggapi hal itu, ahli menegaskan audit dilakukan berdasarkan permintaan penyidik dan sesuai kewenangan BPKP sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014.
Ahli juga menegaskan pihaknya bekerja secara independen dan tidak langsung menerima begitu saja data dari penyidik. Seluruh bukti disebut dianalisis dan dievaluasi sebelum menghasilkan kesimpulan audit.
Menurut ahli, sikap independen itu terlihat ketika penyidik awalnya memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar, namun hasil audit BPKP justru menemukan angka Rp1,3 miliar.
Sementara terkait pengambilalihan pekerjaan pemasangan APK oleh Sekretaris KPU karena alasan keterbatasan waktu, ahli menyebut tindakan tersebut memang merupakan pelanggaran prosedur pengadaan barang dan jasa. Namun setelah diperiksa, tidak ditemukan kerugian keuangan negara dalam kegiatan tersebut.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rahmat Sanjaya didampingi hakim anggota Herman Sjafriadi dan Yusuf Gutomo.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi meringankan dari pihak terdakwa sebelum pemeriksaan para terdakwa dilakukan.(**)
Reporter : RY
Editor : TJ


















