Batam  

Polda Kepri Bongkar Dugaan Jaringan Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan

Polda Kepri mengamankan 24 warga negara asing dalam pengungkapan dugaan jaringan perjudian online internasional di Batam, Selasa (12/5/2026). Para pelaku diduga menjalankan operasional judi online jenis lotre dengan memanfaatkan live streaming media sosial untuk menarik pemain. Foto: Humas Polda Kepri

Batam-(NagoyaPos.Com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri melalui Subdit V Siber berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perjudian online internasional dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan puluhan warga negara asing (WNA) di Kota Batam, Selasa (12/5).

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, Kasubdit V Siber AKBP Arif Mahari, Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Jefrico Daud Marturia, serta sejumlah pejabat lainnya.

Example 300x600

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah ruko kawasan Sukajadi pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Personel Subdit V Siber langsung mendatangi lokasi dan sekitar pukul 17.50 WIB menemukan aktivitas mencurigakan di dalam bangunan tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, beberapa orang sempat berusaha melarikan diri melalui rooftop bangunan,” ujarnya.

Petugas kemudian mengamankan sejumlah orang dengan bantuan pihak keamanan setempat. Dari hasil pendataan, polisi mengamankan 24 WNA yang terdiri dari tiga warga negara Kamboja, 14 warga negara Vietnam, satu warga negara Suriah, dua warga negara Republik Rakyat Tiongkok, dan empat warga negara Filipina.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora menjelaskan, lantai satu dan dua bangunan tersebut diduga digunakan sebagai tempat operasional perjudian online jenis lotre, sementara lantai tiga dijadikan tempat tinggal para pelaku.

“Modus operandi yang digunakan yakni memanfaatkan media sosial Facebook melalui siaran langsung atau live streaming untuk menarik calon pemain,” katanya.

Menurutnya, para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari host, customer service, operator hingga pemain palsu atau fake player untuk menciptakan kesan permainan tersebut mudah memberikan keuntungan besar.

Dari hasil pengembangan, petugas juga mendatangi lokasi lain di kawasan Orchard Park Business Centre (OPBC) yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Di lokasi kedua, polisi menemukan sejumlah perangkat komputer dan kartu lotre dengan pola serupa, meski bangunan dalam keadaan kosong.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa unit CPU, monitor, laptop, telepon genggam, router wifi, serta puluhan ribu kartu lotre bergambar naga yang diduga digunakan untuk operasional perjudian online.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 426 Ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 607 Ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda kategori VII.

Polda Kepri mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian online dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait tindak pidana siber melalui Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat. (*)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *