Batam-(NagoyaPos.Com) – Komitmen Bea Cukai Batam dalam menjaga tata kelola kepabeanan yang profesional, transparan, dan akuntabel kembali ditegaskan melalui penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) terhadap ratusan kontainer bahan baku elektronik impor di Terminal Peti Kemas Batu Ampar, Batam.
Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan kepabeanan, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam menjaga stabilitas investasi dan keberlangsungan sektor industri di kawasan perdagangan bebas Batam.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi, menegaskan bahwa penerbitan SPPB dilakukan melalui proses berlapis yang ketat dan terukur.Selasa (12/05)
Menurutnya, setiap barang impor, khususnya yang masuk jalur merah, wajib melalui pemeriksaan fisik serta penelitian dokumen secara menyeluruh guna memastikan kesesuaian antara dokumen dan kondisi barang di lapangan.
“SPPB bukan sekadar dokumen administratif, melainkan hasil dari serangkaian proses pengawasan yang mencakup pemeriksaan fisik hingga verifikasi perizinan dari instansi terkait,” ujar Setiawan.
Ia menjelaskan, sistem pengawasan kepabeanan yang diterapkan Bea Cukai Batam telah terintegrasi secara digital melalui platform nasional Indonesia National Single Window (INSW) dan CEISA.
Melalui sistem tersebut, seluruh proses pelayanan dan pengawasan menjadi lebih transparan, akuntabel, serta dapat ditelusuri secara real time sehingga mampu meminimalisir potensi penyimpangan.
Setiawan menambahkan, penerbitan SPPB hanya dapat dilakukan setelah seluruh persyaratan administrasi dan teknis dipenuhi, termasuk izin dari instansi terkait seperti BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), khususnya terhadap barang yang masuk kategori larangan dan pembatasan (lartas).
Hal tersebut, kata dia, telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 yang menegaskan kewenangan BP Batam dalam penerbitan izin terkait.
“Bea Cukai menjalankan fungsi sebagai pelaksana regulasi. Kami memastikan seluruh prosedur dipatuhi, sementara substansi izin merupakan kewenangan instansi teknis,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat dengan menegaskan bahwa seluruh proses penerbitan SPPB telah berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Di sisi lain, Ketua DPW Gerakan Indonesia Adil Sejahtera Kepri, Wisnu Hidayatullah, menilai penerbitan SPPB terhadap ratusan kontainer bahan baku elektronik impor itu mencerminkan keseimbangan kebijakan pemerintah antara pengawasan ketat dan kepastian berusaha.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi sinyal positif bahwa iklim investasi di Batam tetap kondusif dan terjaga di tengah dinamika ekonomi global.
Wisnu menekankan bahwa kelancaran arus bahan baku impor memiliki peran strategis dalam menjaga operasional industri, terutama sektor manufaktur dan daur ulang yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
“Dengan tetap berjalannya aktivitas industri, ribuan karyawan dapat mempertahankan mata pencaharian mereka. Kebijakan ini tidak hanya berorientasi administratif, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial ekonomi secara luas,” ujarnya.
Ia menambahkan, kepastian hukum dalam proses impor menjadi faktor penting dalam memberikan rasa aman bagi pelaku usaha untuk terus mengembangkan investasi di Batam.
Stabilitas tersebut dinilai mampu menarik investor baru sekaligus menjaga kepercayaan investor lama yang selama ini berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Sinergi antara pengawasan ketat dan dukungan terhadap dunia usaha pun dinilai menjadi fondasi utama dalam menciptakan ekosistem ekonomi yang sehat dan berkelanjutan di Batam.
“Kebijakan penerbitan SPPB tidak hanya menjaga ritme industri tetap berjalan, tetapi juga memastikan bahwa ribuan pekerja tetap memiliki kepastian penghasilan, perlindungan pekerjaan, serta harapan atas masa depan ekonomi yang lebih stabil dan berkeadilan,” tutup Wisnu.(**)
Reporter : RY


















