DPRD Batam Sahkan Perda LAMKR, Perkuat Identitas Budaya Melayu di Kota Batam

DPRD Batam Sahkan Perda LAMKR, Perkuat Identitas Budaya Melayu di Kota Batam

Batam-(NagoyaPos.Com)- DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau Kota Batam menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Batam, Jumat (08/05/2026).

Pengesahan Perda LAMKR tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat identitas budaya Melayu di Batam di tengah pesatnya perkembangan kota sebagai kawasan industri, perdagangan, investasi, dan pariwisata internasional.

Example 300x600

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, serta Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda.

Hadir pula Amsakar Achmad bersama jajaran Pemerintah Kota Batam, unsur Forkopimda, pengurus LAM Kota Batam, tokoh masyarakat, dan insan pers.

Ketua Panitia Khusus Ranperda LAMKR, Muhammad Yunus, menyampaikan bahwa keberadaan Perda LAMKR sangat penting sebagai benteng budaya Melayu di tengah modernisasi dan heterogenitas masyarakat Batam.

“Melalui Perda ini, Lembaga Adat Melayu tidak hanya menjadi simbol budaya, tetapi juga institusi strategis dalam menjaga marwah budaya Melayu, memperkuat kohesi sosial, serta menjadi mitra pemerintah dalam pembangunan daerah,” ujarnya.

Menurutnya, budaya Melayu merupakan fondasi nilai, adab, dan jati diri masyarakat Kepulauan Riau yang harus terus dijaga lintas generasi.

Dalam proses pembahasannya, pansus melibatkan berbagai pihak mulai dari Pemerintah Kota Batam, pengurus LAM Kota Batam, tenaga ahli, hingga budayawan Melayu Abdul Malik. Pansus juga melakukan studi banding guna memperkuat substansi regulasi.

Perda LAMKR Kota Batam memuat sejumlah poin penting, di antaranya kewenangan pemerintah daerah di bidang kebudayaan, tugas dan fungsi LAM, pelestarian adat Melayu, pengaturan upacara adat dan gelar adat, hubungan kerja dengan pemerintah daerah dan paguyuban, hingga pendanaan lembaga adat.

Selain itu, Perda juga menetapkan Hari Jadi LAM Kota Batam setiap tanggal 10 September.

Usai laporan pansus disampaikan, seluruh anggota DPRD Kota Batam secara bulat menyetujui Ranperda tersebut menjadi Perda yang kemudian disahkan melalui ketukan palu sidang oleh Ketua DPRD.

Dalam pidatonya, Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengapresiasi DPRD Kota Batam atas komitmen dalam menjaga budaya Melayu melalui regulasi daerah.

“Peraturan daerah ini bukan sekadar formalitas hukum, tetapi benteng pertahanan budaya di tengah arus globalisasi agar Batam tetap berpijak pada identitas Melayunya,” kata Amsakar.

Ia berharap kehadiran Perda LAMKR mampu memperkuat peran lembaga adat dalam menjaga adat istiadat, memperkuat nilai kearifan lokal, serta menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkarakter dan berbudaya.

“Kita ingin Batam tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga kaya secara budaya,” tutupnya.(**)

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *