Batam-(NagoyaPos.Com) – Satreskrim Polresta Barelang membongkar praktik perjudian online yang beroperasi di sebuah rumah mewah di kawasan Taman Golf Residence, Batam Kota. Tiga orang tersangka diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (21/5).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI, Kapolri, dan Kapolda Kepri dalam memberantas praktik judi online.
“Lokasi pengungkapan berada di salah satu perumahan mewah di Kota Batam dan tiga orang pelaku berhasil diamankan,” ujar Anggoro saat konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Polresta Barelang, Senin (25/5/2026).
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan tersangka berinisial HR (43), HL (35), dan ET (40). Ketiganya didapati tengah mengoperasikan komputer dan laptop yang terhubung dengan dashboard situs judi online serta mengelola transaksi keuangan melalui sistem payment gateway.
Jaringan tersebut diketahui menggunakan sejumlah situs judi online di antaranya MPO999ONE.COM, MALLBETNEW.COM, dan 1MPOMEGA.COM.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M Debby Tri Andrestian menjelaskan, tersangka HR berperan sebagai pengelola utama yang menyiapkan website dan sistem pembayaran dari perusahaan induk yang berada di Filipina.
“Untuk pembagian keuntungan, 20 persen diberikan kepada perusahaan induk dan 80 persen dikelola tersangka HR,” ujarnya.
Selain itu, HR juga mengatur operasional pekerja yang berada di Kamboja, mulai dari bagian marketing, admin hingga customer service untuk mempromosikan situs judi dan mencari pemain baru.
Sementara tersangka HL dan ET bertugas mengelola transaksi keuangan, pencatatan arus dana, hingga pengiriman biaya operasional dan pembayaran gaji pekerja di Kamboja.
Dari hasil pemeriksaan sementara, aktivitas perjudian online tersebut telah berjalan sekitar dua tahun sejak 2024 dengan omzet mencapai Rp10 miliar per bulan.
Kapolresta Barelang mengungkapkan, uang senilai Rp1 miliar lebih yang diamankan merupakan hasil transaksi dalam kurun waktu sekitar tiga hari.
“Penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait aliran dana, mekanisme pembayaran, nomor rekening yang digunakan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut,” katanya.
Dalam penggerebekan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 16 unit handphone, tiga unit tablet, satu laptop, dua CPU, empat monitor, empat token bank BCA, dua paspor, serta uang tunai dan dana rekening penampungan senilai Rp1.001.460.000.
Para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 426 KUHP tentang perjudian online dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Kapolresta Barelang juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online, baik sebagai pemain maupun operator, serta segera melaporkan jika menemukan praktik serupa melalui Call Center 110 Polri. (*)
Reporter : RY


















