spot_img
HomeBatamSat Intelkam Polresta Barelang Tidak Pernah Membatasi Untuk Menyampaikan Pendapat di Muka...

Sat Intelkam Polresta Barelang Tidak Pernah Membatasi Untuk Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Batam (Nagoyapos.com) Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan contoh hak legal warga negara yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Dalam undang-undang ini, kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tak hanya itu, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum juga merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia.

Kanit 2 Sat Intelkam Polresta Barelang, Iptu Sukamto Manulang mengatakan kemerdekaan warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan bentuk perwujudan demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

“Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum sudah diatur Dalam UU Nomor 9 Tahun 1998,” ujar Iptu Sukamto kepada media ini, Kamis (11/8/2022).

Dia mengatakan, unjuk rasa atau penyampaian informasi dimuka umum bisa dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.

Namun lanjutnya, sebelum aksi unjuk rasa itu dilakukan, diwajibkan kepada peserta aksi unjuk rasa untuk memberitahukannya terlebih dahulu kepada pihak Kepolisian selambat- ambatnya dalam waktu 3 x 24 jam

“Berdasarkan bunyi Pasal 10 ayat (3) sebagaimana pemberitahuan dimaksud dalam ayat (1) selambat- lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat,” tegasnya.

Kemudian, pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa oleh Aliansi Batam Menggugat dan Aliansi Alarm Indonesia tidak memenuhi syarat dan ketentuan UU Nomer 9 Tahun 1998 Bab IV terkait Bentuk dan Tata Cara Penyampaian Pendapat di Muka Umum .

Lanjutnya, menurut Pasal 12 ayat 2, Setiap sampai 100 (seratus) orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai dengan 5 (lima) orang penanggung jawab.

“Sementara, di surat yang masuk hanya tercantum 2 orang Korlap tanpa ada Penanggung Jawab Kegiatan,” jelasnya.

Masih menurut Sukamto, pihaknya dari jajaran Sat Intelkam Polresta Barelang tidak pernah menolak siapapun yang ingin melakukan demontrasi, namun syarat dari ketentuan Undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia ini harus di penuhi oleh pihak yang ingin menyampaikan pendapat di muka Umum.

Selain itu tambahnya, pihaknya juga menyarankan kepadavteman teman dari Aliansi Batam Menggugat dan LSM Alarm saat mau mengantar surat pemberitahuan di Sat Intelkam Polresta Barelang harus sudah lengkap.

“Informasi dari anggota Unit 2 Sat Intelkam Polresta Barelang bahwasannya surat yang dimasukkan masih terdapat kekurangan, dan minta untuk dilengkapi,” pungkasnya.

Penulis : Fjr

spot_img
spot_img
Berita Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Terpopuler