Pengadilan Nyatakan Bos Glory Point Tak Bersalah dalam Kasus Pengrusakan

Keterangan Foto : Direktur Utama, Riki Lim Menjalani Sidang di Pengadilan Negeri Batam.

Batam-(NagoyaPos.Com)- Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam membebaskan Direktur Glory Point, Riki Lim, dari tuntutan pidana dalam sidang putusan, Senin (13/05/2024), Selain bebas, harkat dan martabat Riki Lim dikembalikan, dan biaya perkara dibebankan kepada negara.

Hakim pimpinan sidang, David P Sitorus, menilai perselisihan antara Riki Lim dan korban merupakan perkara perdata, yang hingga kini masih dalam proses hukum. Selama pemeriksaan, tidak ditemukan bukti bahwa Riki Lim melakukan pengrusakan atau perbuatan pidana lain. “Terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan tindak pidana,” ujar David.

Example 300x600

Karena itu, hakim menyatakan Riki Lim lepas dari segala tuntutan pidana, termasuk dakwaan tunggal jaksa penuntut umum. Usai putusan, hakim meminta terdakwa berkonsultasi dengan penasihat hukumnya terkait langkah selanjutnya.

Tim kuasa hukum Riki Lim, Hermanto Tambunan, menghormati putusan, namun masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. Begitu pula jaksa penuntut umum masih “pikir-pikir” terkait putusan ini.

Kasus ini bermula dari dugaan pengrusakan pagar beton PT Putra Padu Mitra Jaya pada 2014, yang bersebelahan dengan proyek Glory View. Jaksa menuduh Riki Lim sebagai pelaku, namun tidak ada saksi atau bukti langsung. Persidangan membuktikan pelaku sebenarnya adalah perusahaan lain, bukan PT Glory Point.

Hermanto berharap putusan ini menjadi pelajaran agar penyidikan dan penuntutan pidana dilakukan dengan hati-hati, sehingga hak-hak warga negara tidak dirugikan akibat bukti yang tidak kuat.(Fjr)

 

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *