Batam, Nagoyapos — Badan Pengusahaan (BP) Batam resmi menghentikan aktivitas reklamasi ilegal yang dilakukan oleh PT Blue Steel Industrie di kawasan Kabil, Nongsa, Batam, Kepulauan Riau. Proyek reklamasi di atas lahan seluas 20 hektar itu terpaksa disegel karena diketahui tidak memiliki izin lengkap, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Langkah tegas ini diumumkan langsung oleh Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, usai tim menemukan sejumlah pelanggaran yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius di wilayah pesisir tersebut.
“Amdal belum ada. Besok mereka akan kita panggil ke kantor BP Batam,” kata Li Claudia kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).
Pihak BP Batam telah menyegel area reklamasi dan menegaskan tidak akan mentolerir kegiatan pembangunan tanpa izin resmi. Menurut Li Claudia, setiap proyek reklamasi di Batam wajib mematuhi prosedur ketat, termasuk perizinan lingkungan, untuk menghindari kerusakan ekosistem laut.
“Aktivitas seperti ini mengancam tangkapan nelayan dan membahayakan biota laut. Kami tidak akan membiarkan praktik reklamasi ilegal yang bisa merusak lingkungan laut Batam,” ujarnya.
BP Batam juga menyoroti dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan. Tanpa Amdal, endapan material reklamasi dapat mencemari wilayah tangkapan ikan dan merugikan nelayan di sekitar Kabil.
“Jika ekosistem rusak, masyarakat pesisir yang paling dirugikan,” tambahnya.
Evaluasi Seluruh Kegiatan Reklamasi
Saat ini, BP Batam tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kegiatan reklamasi di wilayah Batam. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua aktivitas pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan menjaga keseimbangan ekologi pesisir.
Li Claudia juga mengingatkan seluruh pelaku usaha agar tidak asal membangun tanpa izin.
“Semua proyek harus melewati prosedur lengkap dan koordinasi dengan instansi terkait. Kalau tidak, otomatis tidak bisa dilanjutkan,” tegasnya.
Sementara itu, BP Batam bekerja sama dengan pihak terkait untuk menelusuri lebih jauh pihak-pihak yang terlibat dalam proyek reklamasi ilegal ini. Pemeriksaan terhadap dokumen perizinan PT Blue Steel Industrie juga akan segera dilakukan guna menentukan langkah hukum lanjutan.
Langkah cepat BP Batam ini sekaligus menjadi sinyal keras bagi pelaku usaha lain agar tidak bermain-main dengan aturan lingkungan dan reklamasi.
Upaya penegakan hukum ini diharapkan dapat menjaga keberlanjutan kawasan pesisir Batam sebagai daerah industri sekaligus ekosistem laut yang vital bagi kehidupan masyarakat. (fjr)


















