Batam, Nagoyapos – Upaya buronan kelas kakap asal China menjadikan Batam sebagai tempat persembunyian akhirnya kandas. WZ (58), pelaku penipuan korporasi dengan nilai kerugian mencapai 980 juta Yuan atau sekitar Rp2,2 triliun, ditangkap petugas Imigrasi Batam di kawasan Nagoya pada Kamis (13/11/2025).
Penangkapan ini berlangsung sangat cepat, hanya dua hari setelah Kedutaan Besar China di Jakarta mengirim nota diplomatik yang meminta bantuan Indonesia untuk melacak posisi WZ.
WZ diketahui merupakan mantan Direktur Utama sebuah perusahaan real estate besar di China yang tersandung utang korporasi bernilai triliunan.
Saat perusahaan gagal membayar pinjaman, penyidik kepolisian China menetapkan WZ sebagai tersangka penipuan keuangan dan memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Masuk ke Batam dengan Visa on Arrival
Untuk menghindari kejaran aparat, WZ dilaporkan berpindah-pindah negara di kawasan Asia sejak Agustus 2025.
Pada 7 Oktober 2025, ia masuk ke Indonesia melalui Batam menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memilih menetap di kota tersebut.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa proses penangkapan berlangsung cepat setelah menerima informasi detail dari Kedutaan China pada 13 November sekitar pukul 11.30 WIB.
“Petugas Imigrasi Batam bertindak segera setelah menerima nota diplomatik dari Pemerintah RRT dan informasi intelijen terkait tindak pidana keuangan yang dilakukan saudara WZ,” ujar Yuldi dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025).
Dibekuk Saat Turun di Lobi Hotel
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) langsung bergerak melakukan pemantauan intensif di kawasan Nagoya. Setelah beberapa jam mengikuti pergerakannya, WZ akhirnya muncul di lobi salah satu hotel dan diamankan tanpa perlawanan.
Hingga kini, WZ masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Imigrasi juga tengah berkoordinasi dengan perwakilan pemerintah China terkait proses hukum selanjutnya.
Tangkapan Lain: 27 Warga China Juga Diproses
Pada hari yang sama, Indonesia juga memproses 27 warga negara China yang diduga terlibat jaringan kejahatan siber. Mereka diserahkan Polres Bekasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I Bekasi untuk dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi.
Seluruhnya akan dipulangkan ke China untuk menjalani proses hukum di negara asal.
Menurut Yuldi, rangkaian penangkapan ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam penegakan hukum lintas negara.
“Penegakan hukum ini bukti Indonesia bukan destinasi pelarian buron internasional. Kami terus bersinergi dengan aparat penegak hukum nasional maupun internasional,” tegasnya.
Keberhasilan membekuk WZ juga menegaskan posisi Batam sebagai pintu gerbang strategis yang terus diawasi ketat dari potensi penyalahgunaan izin masuk oleh pelaku kejahatan internasional.



















