Nagoyapos,– PT PLN Batam menyelenggarakan Konsultasi Publik terkait usulan perubahan regulasi Tarif Tenaga Listrik sebagai tindak lanjut amanah Undang-Undang Cipta Kerja serta kebutuhan penyesuaian dari Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2017 menjadi Peraturan Menteri ESDM. Kegiatan ini dihadiri pemangku kepentingan dari pemerintah pusat dan daerah, pelaku industri, akademisi, asosiasi, serta perwakilan pelanggan. Pada (25/11/2025)
Dalam sambutan Kementerian ESDM, Koordinator Tarif dan Subsidi Listrik, Syariffuddin Achmad, menegaskan bahwa PLN Batam sejak awal didirikan sebagai pengelola kelistrikan end-to-end untuk mendukung ekspansi investasi di Batam. Pemerintah mengapresiasi upaya PLN Batam dalam menjaga keandalan sistem yang menjadi syarat utama bagi pertumbuhan industri dan bisnis di kota tersebut.
Syariffuddin menjelaskan bahwa dengan berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2023, kewenangan penetapan tarif berada pada Kementerian ESDM dengan persetujuan DPR RI. Penetapan tarif harus mempertimbangkan keseimbangan kepentingan nasional, daerah, konsumen, serta pelaku usaha demi menjaga iklim industri kelistrikan yang sehat. Ia menegaskan bahwa tarif listrik merupakan instrumen penting dalam menjaga keberlanjutan pasokan, terutama menghadapi pertumbuhan kebutuhan energi dari sektor industri, data center, dan bisnis.
Direktur Operasi PT PLN Batam, Dinda Alamsyah, yang mewakili Direktur Utama PLN Batam, menyampaikan bahwa listrik menjadi fondasi utama pertumbuhan ekonomi Batam sebagai kawasan industri dan investasi. Ia memastikan bahwa usulan penyesuaian struktur tarif tidak berdampak bagi hampir seluruh pelanggan, karena perubahan hanya menyentuh 9 pelanggan dari total 396 ribu pelanggan.
Menurut Dinda, penataan regulasi tarif dilakukan untuk menciptakan struktur yang lebih adil, tepat sasaran, dan memperkuat keberlanjutan sistem kelistrikan Batam.
Pada sesi teknis, Direktur Bisnis dan Pengembangan Usaha PLN Batam, Raditya Surya Danu, menjelaskan bahwa tarif untuk pelanggan Sosial, Rumah Tangga, Bisnis, Pemerintah, serta Industri I-1 dan I-2 tetap mengacu pada tarif yang berlaku saat ini berikut tarif adjustment Triwulan III 2025. Pelanggan Industri I-3 juga tidak mengalami perubahan tarif dasar, namun formula blok konsumsi disempurnakan dengan penambahan Blok III untuk memberikan fleksibilitas pengaturan penggunaan energi.di kirim ke redaksi nagoyapos.com(27/11/2025)
Raditya menegaskan bahwa usulan perubahan tarif hanya dilakukan untuk tiga kategori layanan, yaitu Pemilik Wilayah Usaha (PWU), Kerja Sama Operasi (KSO), dan Data Center (DC), yang membutuhkan standar mutu lebih tinggi sehingga memerlukan penyesuaian tarif berkeadilan.
PLN Batam juga memaparkan penguatan sistem kelistrikan dalam dua tahun terakhir, meliputi penambahan kapasitas pembangkit, peningkatan cadangan daya, pembangunan transmisi dan gardu induk, program anti-blackout, serta langkah transformasi menuju energi bersih.
Konsultasi Publik ini menjadi wadah dialog untuk menghimpun masukan sebelum regulasi disahkan. Seluruh rekomendasi yang masuk akan menjadi dasar penyempurnaan kebijakan tarif yang mencerminkan kebutuhan pelanggan sekaligus menjaga daya saing ekonomi Batam.
Menutup kegiatan, PLN Batam menegaskan komitmen menghadirkan pasokan listrik yang adil, andal, dan berkelanjutan, guna memperkuat posisi Batam sebagai kota modern dan pusat pertumbuhan ekonomi nasional.(**)
Reporter : Herry


















